Sungai Cidurian Tercemar, Pemkab Serang Tegur 2 Perusahaan Tekstil

- 4 Agustus 2018, 14:00 WIB
sungai-ciujung-menghitam
sungai-ciujung-menghitam

SERANG, (KB).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan segera melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan tekstil yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cidurian dan menyebabkan aliran sungai tersebut tercemar. Teguran tersebut sebagai tahapan pemberian sanksi pada pelanggar aturan. Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Muas Sisulhaq mengatakan, pada Senin (30/7/2018), DLH sudah melakukan pemanggilan terhadap 40 perusahaan yang terhubung langsung dengan aliran Sungai Ciujung dan Cidurian. Hasilnya, ada beberapa perusahaan yang diduga kuat berlebihan bakumutunya dan akan diberikan teguran. “Jadi, kami panggil terpisah lagi, yang di Modern sendiri, di Ciujung sendiri, juga Cidurian sendiri. Pada Rabu (14/8/2018) akan dipanggil beberapa industri yang diduga kuat membuang limbah cair ke sungai. Selanjutnya, dua perusahaan akan diberikan sanksi berupa surat teguran,” kataya kepada Kabar Banten, Jumat (3/8/2018). Ia menuturkan, kedua perusahaan yang akan ditegur tersebut berada di sekitar Sungai Cidurian. Perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, sedangkan untuk Ciujung, pihaknya masih belum bisa mengetahui perusahaan mana yang melebihi bakumutu. Oleh karena itu, belum bisa menduga dengan jelas perusahaan mana yang memberikan dampak di Sungai Ciujung. “Ciujung kami kesulitan di lapangan untuk menelusurinya, jadi memang lebih sulit ketimbang medan Cidurian,” ucapnya. Sementara, untuk Cidurian, DLH mampu langsung melihat outfall-nya. Sehingga, karena belum ada bukti untuk pelanggar di Ciujung, pihaknya belum bisa menduga perusahaan mana yang akan ditegur. “Kami enggak boleh asal, sekarang gak boleh maladministrasi, kalau salah kami diadukan ke Ombudsman, jadi kami enggak bisa serampangan, harus punya bukti-bukti,” ujarnya. Untuk surat teguran pada perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cidurian, tutur dia, diperkirakan akan dilayangkan dalam pekan depan. Sebab, surat tersebut sudah ada di meja kepala dinas. Selain itu, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pusat. “Kami ingatkan lah. Kalau yang dua ini kemungkinan akan kami kasih surat teguran minggu ini, setahu saya sudah di meja pak kadis (suratnya). Karena, yang bikin kan teman seksi penanganan kasus,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto menuturkan, industri yang dipanggil oleh pihaknya tersebut, di antaranya bergerak di bidang tekstil. "Semuanya kami kasih dulu pengarahan, nanti kami tayangkan hasil monitoring, dari hasil monitoring nanti kelihatan mana yang baik dan belum," ujarnya. Disinggung mengenai kondisi aliran Sungai Ciujung dan Cidurian yang menghitam, dia mengatakan, berdasarkan pengamatannya aliran sungai tersebut, sudah terjadi sedimentasi sejak lama. Kondisi tersebut, diduga terjadi akibat akumulasi pembuangan limbah ke sungai beberapa tahun lalu. "Jadi, dulu itu sekitar 2015 ada sekitar 15 perusahaan yang pernah diberikan sanksi, mereka pengelolaan ipal-nya kurang baik. Nah, jadi limbah yang dibuang ke sungai itu mengendap, sehingga terjadi sedimentasi dan menghitam, karena kalau kami ambil airnya dengan tangan itu tidak menghitam, tapi kalau kami lihat di aliran sungai itu memang menghitam, jadi yang menghitam itu endapan lumpurnya," ucapnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah