"Apabila ditemukan kembali adanya jual-beli LKS, kami sepakat untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat. Akan tetapi, kami belum bisa memutuskan apa sanksi-nya. Nanti akan dibicarakan lagi dengan BKPSDM Kota Serang, sanksi ringan, sedang atau berat," katanya. (Rizki Putri/YA)*