Dikhawatirkan Memuat Poin Merugikan, Omnibus Law Resahkan Buruh

- 21 Januari 2020, 09:00 WIB
Audiensi Buruh dengan DPRD Banten
Audiensi Buruh dengan DPRD Banten

SERANG, (KB).- Rencana pemerintah untuk mengajukan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja meresahkan aliansi serikat buruh di Banten. Mereka khawatir rancangan undang-undang Cipta Lapangan Kerja mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang tersebut, memuat poin-poin yang merugikan buruh.

Hal itu terungkap dalam audiensi aliansi serikat buruh Banten bersama DPRD Banten di Gedung Serba Guna (GSG) Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (20/1/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut puluhan perwakilan serikat buruh Banten dan pimpinan DPRD Banten.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSPI Provinsi Banten Fredi Darmana mengatakan, serikat buruh di Banten menginginkan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tak mengenyampingkan hak buruh. Pihaknya tak segan-segan akan menolak keras jika Omnibus Law tersebut merugikan buruh.

"Kami dari serikat pekerja serikat buruh se-Provinsi Banten kalau omnibus law in tepat berjalan dengan tidak mengindahkan kaum pekerja, insya Allah mungkin terjadi mogok massal di Indonesia yang khususnya di Provinsi Banten," ujarnya.

Sikap sebaliknya akan dilakukan jika omnibus law memberikan dampak positif keberlangsungan buruh.

"Kalau omnibus law aturan undang -undang yang dikeluarkan pemerintah itu memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh, kami sebagai serikat buruh insya Allah akan menerima dengan baik," katanya.

Baca Juga : Dinilai Merugikan Buruh, KSPN Tolak ”Omnibus Law” RUU Cilaka

Terkait poin apa saja yang membuat buruh khawatir akan adanya Omnibus Law RUU Cipta Lapangan, ia mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi dan akan melakukan kajian secara matang terlebih dahulu.

"Intinya dari DPD akan mengkaji dulu karena beliau sampai sekarang ini belum mendapat draf undang-undang, atau RUU Omnibus Law yang dibuat pemerintah," katanya.

Meski belum pasti, selama ini sudah mendengar informasi yang beredar tentang beberapa poin omnibus law yang akan merugikan buruh. Antara lain terkait sistem pengupahan yang akan diubah dari sistem bulanan melalui UMK, menjadi mempehitungkan durasi buruh bersangkutan bekerja.

"Kedua yang ingin kami tolak yaitu cuti haid, cuti melahirkan atau sakit itu tidak akan dibayar. Ini isu yang dikeluarkan oleh pihak-pihak luar, betul atau tidaknya kami pun juga sampai saat ini sedang mengkaji," ucapnya.

Di sisi lain beredar, juga isu bahwa Omnibus Law tetap akan memperhatikan hak buruh. Kemudian juga menjaga keseimbangan antara buruh dan pengusaha agar tidak saling merugikan.

"Ini kan saya bilang ini yang kami dengar, kami terima draf seutuhnya belum kami terima. Cuma ini yang sudah digaungkan dari sekarang ini begitu," ucapnya.

Baca Juga : Omnibus Law RUU Cilaka, Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS belum mengetahui secara utuh poin-poin yang termuat dalam Omnibus Lawa RUU Cipta Lapangan Kerja. Karena RUU tersebut belum diusulkan pemerintah pusat kepada DPR RI.

"Kami tidak mau berangan-angan, tidak mau kami prasangka yang buruk, kami berprasangka husnudzon saja kepada pemerintah pusat, bahwa ini dalam rangka untuk bisa meningkatkan dan mengembangkan ekonomi yang secara khusus tentang hak cipta lapangan kerja atau para buruh," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini meyakini pemerintah pusat akan tetap memperhatikan kepentingan dalam merumuskan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Saya yakin betul, kalau saya analogikan enggak mungkin orangtua makan anak, orangtua menyengsarakan anak," ujarnya.

Ia akan menindaklanjuti aspirasi buruh yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Keinginan-keinginan yang disampaikan yang telah disampaikan dibuat dalam berita acara untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI.

"Saya akan menyampaikan ke pimpinan DPRD, teknis bagaimana kesepakatan pimpinan DPRD dalam rangka menjawab aspirasi para buruh ini seperti apa. Karena substansi penyampaian ini poin yang disampaikan yang lebih prioritas dari teman buruh adalah menolak ketika isi di dalam UU besar ini tidak keberpihakan," ucapnya.

Libatkan buruh

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Serang Hidirmansyah menuturkan, Kamis (16/1/2020) lalu para serikat buruh melakukan audiensi bersama pemerintah pusat untuk membahas terkait RUU Cipta Lapangan Kerja.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk membahas ulang RUU tersebut bersama para serikat buruh. Sebab dalam isi RUU tersebut dinilai banyak merugikan pekerja atau buruh.

"Kami sudah mendatangi pemerintah pusat, pada saat ini yang menyampaikan langsung itu Kepala staf presiden Pak Moeldoko bersama semua serikat buruh perwakilan daerah serta presiden serikat pekerja. Kami mau pembahasan ulang bersama semua serikat pekerja atau buruh," kata Hidirman kepada Kabar Banten, Senin (20/1/2020).

Dia mengatakan, saat audiensi tersebut buruh atau pekerja meminta pemerintah tidak memutuskan bahwa semua serikat buruh atau pekerja telah setuju dengan adanya RUU itu. Padahal draf atau isi dari RUU tersebut pun belum diterima oleh semua serikat buruh atau pekerja. Sehingga adanya RUU ini hanya keputusan sepihak dari pemerintah saja.

"Pemerintah jangan terus-terusan latah main klaim kami sudah setuju omnibus law RUU Cilaka. Padahal draftnya saja belum diterima," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya meminta Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Keterlibatan serikat buruh atau pekerja, juga harus sungguh-sungguh atau bukan hanya seremonial saja.

Tujuannya, agar adanya RUU tersebut tidak ditetapkan sepihak saja dan yang terbebani adalah pekerja.

"Pemerintah mengaku akan mengoreksi RUU itu dan berjanji melibatkan serikat pekerja dalam pembahasannya nanti," ucapnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pihaknya sempat berencana menggelar mogok kerja jika tidak ada audiensi. Namun, rencana tersebut akan tetap dilakukan jika hasil audiensi yang telah dilakukan kemarin tidak ditepati oleh pemerintah pusat.

"Kami akan mogok kerja kalau pembahasan ulang RUU Cilaka ini tidak melibatkan kami, tadinya kan mau hari ini tapi akhirnya kami dipertemukan dengan kepala staf presiden," ujarnya. (SN/TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah