Penutupan Sementara Diperpanjang, Ini Objek Wisata yang Wajib Tutup Selama Pandemi Covid-19

- 25 Mei 2020, 23:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional usaha jasa pariwisata terhitung sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayahnya.

Melalui surat edaran bertanggal 31 Maret 2020, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, berdasarkan edaran tersebut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 yang penyebarannya semakin meningkat.

Kemudian, kegiatan penyelenggaraan industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawannya terkait antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.

Ia meminta kepada semua pelaku jasa industri pariwisata untuk menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga situasi dan kondisi dinyatakan aman berdasarkan kebijakan nasional dan atau daerah atas keadaan status Covid-19.

Adapun kegiatan usaha yang wajib ditutup yakni klab malam, diskotik, pub atau live musik, karaoke, bar atau rumah minum, Griya pijat atau panti pijat, spa, bola gelinding atau bowling, bola sodok atau billiard, mandi uap dan arena permainan ketangkasan manual mekanik dan atau elektronik.

Selanjutnya kepada penyelenggara kegiatan meeting incentive conference exhibition (MICE), ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menyesuaikan dengan menunda penyelenggaraan event atau kegiatan.

Sementara, Sekretaris Disporapar Kabupaten Serang Encep Binyamin Somantri mengatakan, terkait surat edaran tersebut, ia mengatakan, sejumlah tempat wisata diharuskan tutup sementara. Namun demikian, menurut dia yang terpenting dari semua ini industri pariwisata harus ikuti protokol kesehatan.

"Seperti tidak berdesak desakan, pakai masker, jadi sosial distancing tetap dijaga. Kalau lihat itu (penutupan) agak susah, tadi saya juga ditanya sama polres Cilegon saya berikan suratnya. Kalau saya bukan penegak aturan yah, kembali ke gugus tugas dan Pol PP penerjemahannya seperti apa (surat edaran tersebut)," ujarnya.

Dirinya pun mengaku belum tahu, surat edaran penutupan itu akan berlangsung sampai kapan. Sebab dalam hal ini perlu analisa dari pemerintah pusat berkenaan dengan perkembangan tren menurun kasus Covid-19.

"Misal sampai titik nol. Kalau sudah titik nol Selesai. Tapi yang begitu perlu ada penetapan, kalau enggak ada surat penetapan enggak bisa dicabut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x