Informasi Bahaya Covid-19 Simpang Siur, Penolakan ‘Rapid Test’ Meluas

- 17 Juni 2020, 09:15 WIB

"Baik dari inspektorat maupun pengawas lainnya," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti penyaluran bansos. Dia berharap pemprov lebih cermat dalam memvalidasi data penerima bansos yang diajukan oleh kabupaten/kota. Sehingga bansos yang disalurkan tepat sasaran.

"Selama ini pemprov menyampaikan bahwa pendataan berdasarkan data yang diajukan oleh kabupaten/kota," katanya.

Dia menilai perlu ada pembenahan dalam sistem pendataan di tingkat RT dan seterusnya.

"Dan saya sepakat jika ini dilakukan secara berkala dan rentang waktu yang lebih pendek terkait dengan data penerima bantuan jaring pengaman sosial Covid-19," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji H mengatakan, pihaknya telah mengikut aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di masa pandemi Covid-19.

"Kamipun dalam proses pengadaannya sampai administrasi pertanggungjawabannya, mendapatkan pendampingan dari inspektorat, BPKP dan kejaksaan," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. Terdapat empat urusan yang menjadi konsentrasi KPK. Pertama, pengadaan barang dan jasa terutama alkes. Kedua refocusing atau pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Ketiga, termasuk CSR dari BUMN dan BUMD untuk Covid-19. Terakhir penyaluran bansos. (Masykur/SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah