Dilalui Tol dan Banyak Industri, Alih Fungsi Lahan Sawah Tinggi

- 2 Juli 2020, 12:00 WIB

SERANG, (KB).- Pihak Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang mengungkapkan, alih fungsi lahan sawah di wilayahnya cukup tinggi atau banyak, sampai saat ini sudah ribuan hektare lahan pesawahan yang beralih fungsi.

Hal tersebut terjadi, karena Kabupaten Serang berada di lokasi yang dilalui poros Tol Jakarta-Merak dan juga banyak terdapat industri.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Distan Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya sawah-sawah yang sudah beralih fungsi, antara lain di Kecamatan Kramatwatu dari 2.400 hektare yang sudah ada izin untuk dibangun perusahaan ada seluas 1.600 hektare.

"Banyak sekali, itu (dibangun perusahaan), tadinya kami penginnya sawah yang dialihfungsikan itu jangan di daerah situ, karena Kramatwatu termasuk sawah yang bagus juga, termasuk irigasinya," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, tutur dia, alih fungsi sawah juga terdapat di Kecamatan Kibin, Kragilan, Cikande, dan Ciruas, sedangkan untuk wilayah Serang Barat hanya sedikit yang alih fungsi. Tingginya lahan yang beralih fungsi tersebut, karena Kabupaten Serang berbeda dengan Banten Selatan yang dilalui poros Tol Jakarta-Merak dan di daerah itu banyak industri.

"Kemudian, kalau ada industri perlu dukungan permukiman, sehingga di sekitar wilayah itu banyak berdiri pabrik dan permukiman yang terjadi konflik lahan," katanya.

Ia menuturkan, banyaknya lahan persawahan yang beralih fungsi bukan hanya datang dari perusahaan atau perumahan, tetapi dari perumahan pribadi, misalnya 100 meter sampai 200 meter.

"Jadi, dia merasa itu tanah saya, saya tidak perlu IMB (izin mendirikan bangunan), kalau IMB kan begitu ngajuin gak boleh bangun kalau ada LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan)," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut dia, dengan adanya LP2B alih fungsi lahan bisa dikendalikan, sehingga sawah tetap lestari dan dapat menjamin ketahanan pangan. Untuk lahan LP2B yang sudah ditetapkan, dari total 47.500 hektare sawah eksisting yang ditetapkan ada 32.000 hektare, terdiri atas sawah dan lahan cadangan.

"Kalau sudah ditetapkan gak bisa (alih fungsi lahan), paling bisa alih fungsi untuk kepentingan umum, di antaranya seperti untuk jalan tol, saluran irigasi, pipa gas, sutet, kantor pemerintahan, dan itu pemerintah punya kewajiban harus mencetak sawah baru di tempat lain," tuturnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x