7 Perkara Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui Bagi yang Melaksanakan Puasa Rajab, Termasuk Pengecualiannya

3 Februari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi pembatal puasa, salah satunya masuknya benda dalam rongga seperti rokok. /Pixabay /mohamed_hassan

 

KABAR BANTEN-Ibadah puasa sunah di Bulan Rajab, termasuk dalam saum bulan Haram atau Asyhurul Hurum.

Dalam Islam, puasa disebut juga shaum yang memiliki hal-hal yang membatalkan, termasuk puasa sunah di Bulan Rajab.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut perkara membatalkan puasa yang wajib diketahui bagi yang melaksanakan puasa Rajab.

Baca Juga: Inilah Deretan Puasa Sunah Bulan Rajab 1443 H, Diantaranya Puasa Ayyamul Bidh Bulan Purnama

Menurut bahasa puasa berasal dari kata 'Saumu', yaitu menahan dari segala sesuatu seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Sedangkan dalam Istilah agama, yakni menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.

Selain itu, puasa juga terdapat puasa wajib dan puasa sunah, di antaranya adalah puasa di Bulan Rajab.

Untuk puasa wajib, hukumnya harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala. Jika tidak dikerjakan, akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: Waktu Utama Puasa Rajab, Keutamaan dan Keistimewaan hingga Niat serta Doa Berbuka

Berikut puasa wajib:

- Puasa Ramadan

- Puasa karena nadzar

- Puasa kifarat atau denda

Sedangkan puasa sunah, hukumnya sunnah jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa.

Berikut puasa sunah:

  • Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
  • Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
  • Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
  • Saum Senin dan Kamis,
  • Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
  • Saum ‘Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
  • Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
  • Saum Sya’ban (Nisfu Sya’ban) pada awal pertengahan bulan Sya’ban,
  • Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Baca Juga: Niat Puasa di Bulan Rajab, Bisa Dilafalkan Siang Hari Jika Terlewatkan, Ini Doa Berbuka Puasanya

Sedangkan perkara yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1. Masuknya benda ke dalam rongga badan dengan disengaja

2. Bersetubuh

3. Muntah dengan disengaja

4. Keluar mani (istimna ) dengan disengaja

5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)

6. Hilang akal (gila atau pingsan),

7. Murtad (keluar dari agama Islam).

Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya.

Jika makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum.

Baca Juga: Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini, Jika Tetap Lanjut Bagaimana Hukumnya, Berpahala atau Tidak?

Selain hal yang membatalkan puasa, berikut ini hikmah berpuasa:

- Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah

- Memperkokoh sikap dalam menghadapi cobaan dan godaan

- Menumbuhkan sikap amanah

- Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran

- Menanamkan sikap jujur dan disiplin

- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri

- Meningkatkan rasa syukur atas nikmat Allah

- Menjaga kesehatan

Itulah hal yang membatalkan puasa dan juga hikmah berpuasa. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler