Dinilai Tak Lagi Sesuai, Kemensos Sosialisasikan UU Soal Lansia di Tangerang

- 25 September 2018, 18:01 WIB
sosialisasi UU soal Lansia
sosialisasi UU soal Lansia

TANGERANG, (KB).- Direktorat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Allium Hotel, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (25/9/2018). Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Ali Taher. Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI, Andi Hanindito mengatakan, kegiatan tersebut didasari oleh banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai sudah tidak sesuai lagi payung hukum mengenai penanganan lanjut usia. “Kami dari Kemensos yang menangani lansia melihat payung hukum yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, yang ada sekarang, kemudian perkembangannya juga sudah maju, payung hukum yang ada belum tercover,” ujarnya. Mengutip data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2014, jumlah lanjut usia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03% dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (Statistik Penduduk Lansia Tahun 2014). “Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang akan memasuki era struktur populasi tua (aging structured population), karena jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7 persen” ujarnya. Menambahkan, Herwijati Anita Miranda P Kasubdit Identifikasi dan Rencana Intervensi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI, mengatakan, keresahan mengenai ketidaksesuaian peraturan mengenai lanjut usia telah dirasakan sejak 2017 lalu. Hal tersebut pun membuat perubahan atas Undang-undang mengenai lansia harus segera dilakukan. “Dari tahun 2017 kita sudah buat naskahnya, karena revisinya mencapai 30-50 persen, akhirnya kita meminta itu bukan di revisi tapi dirubah,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah