Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

- 17 Mei 2019, 05:00 WIB
Posko-Pengaduan-THR-ilustrasi
Posko-Pengaduan-THR-ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kita telah membuka Posko THR, posko ini akan melayani pengaduan terkait THR," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Kesehatan Disnaker Kota Tangerang, Sri Suprapti, Kamis (16/5/2019).

Disnaker Kota Tangerang juga telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan agar bisa terpenuhi. Apabila mendapat pengaduan terkait THR, Disnaker akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.

"Kita juga telah sampaikan ketentuan terkait THR. Maksimal pembagiannya H-7 sebelum lebaran. Kita juga akan lakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, bila ada pengaduan," tuturnya.

Sebagai informasi, setiap tahun pengaduan terkait THR selalu ada, namun tidak banyak. “Tahun kemarin cuma dua, kebanyakan dari karyawan kontrak,” katanya.(DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah