Izin Angkut Penumpang, Ojol Geruduk Kantor Bupati Tangerang

- 6 Juli 2020, 23:30 WIB

“Ini jelas menurunkan pendapatan secara signifikan. Hal ini yang kita inginkan dari pemerintah agar memberikan kami izin mengangkut penumpang,” tandasnya.

Diketahui saat penerapan PSBB di Tangerang Raya masih berlanjut. ojek online roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang maupun mengantar pesanan makanan. Kebijakan ini dinilai menurunkan pendapatan semua mitra ojek berbasis aplikasi. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah