Gugat Keputusan KPU Kota Cilegon, Jhoni Minta Keadilan Bawaslu

- 4 Agustus 2020, 11:15 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

"Iya, bapaslon Malim Hander Jhoni-Hawasi Syabrawi melalui timsesnya menyerahkan berkas-berkas dan juga dokumen untuk persyaratan gugatan. Kami akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan juga dokumen yang akan dilakukan gugatan," tuturnya.

Untuk teknis persidangan pada masa pandemi, ucap dia, bisa dilakukan secara daring jika disepakati. Dasarnya adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Di bawaslu itu juga terdapat sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam proses penyelesaian sengketa. Meski demikian, tetap ada peluang proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan tatap muka," katanya. (HS)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x