Warga Negara Indonesia atau WNI di Luar Negeri Nyoblos Duluan Kok Bisa, Bagaimana Mekanisme Pemilu di Sana?

- 24 Januari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi terkait WNI yang ada di luar negeri nyoblos duluan kok bisa, ternyata begini mekanisme pelimu di luar negeri.
Ilustrasi terkait WNI yang ada di luar negeri nyoblos duluan kok bisa, ternyata begini mekanisme pelimu di luar negeri. /Tangkapan layar/Instagram @pemilu2024.info

KABAR BANTEN - Kita semua sudah tahu bahwa pemilu atau pemilihan umum akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang akan digelar serentak memilih presiden dan wakil presiden serta memilih calon legislatif DPRD Kabupaten DPRD provinsi DPR pusat, dan DPD.

Semua warga negara Indonesia berhak untuk memilih tak terbatas zona ruang dan waktu asalkan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Usai Dilantik, Ini Tugas Krusial Pengawas TPS di Pemilu 2024

Setiap WNI (warga negara Indonesia) baik yang ada diperkotaan atau pun di pelosok sekalipun berhak untuk nyoblos atau mengikuti pemilu begitupun termasuk warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Artinya seluruh WNI ( warga negara Indonesia) yang ada di luar negeri baik yang sedang bekerja atau pun sedang kuliah bisa ikut nyoblos atau mengikuti pemilu.

Menurut data dari KPU jumlah pemilih yang ada di dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, sedangkan pemilih yang ada diluar negeri yang tersebar di 129 negara jumlahnya sebanyak 1.750.474 orang.

Pemilu atau pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Tetapi pemilu di luar negeri atau pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih duluan alias curi star, kok bisa ya nyoblos duluan? emang aman? Penghitungan suaranya nanti bagaimana?

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x