Minta Habib Rizieq Kooperatif, Mahud MD Sebut Rekam Medis Pasien Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

30 November 2020, 10:05 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD saat memberikan pernyataan atas penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab /tangkap layar youtube BNPB/

KABAR BANTEN – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kooperatif membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa rekam jejak pasien dapat dibuka dengan alasan tertentu.

Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan keterangan melalui channel Youtube Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Ahad 29 November 2020 malam.

Baca Juga: Temukan Tindak Pidana Kerumunan di Petamburan, Polisi Periksa Habib Rizieq 1 Desember

Keterangan tersebut menyikapi penolakan telusur kontak erat yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

“Kami sangat menyesalkan saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak penulusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19,” kata Mahfud.

Baca Juga: Habib Rizieq Surati Wali Kota Bogor, Bicara Hasil Tes Swab

Dia meminta masyarakat agar kooperatif terhadap penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah

“Kami minta kepada masyarakat luas siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan Covid-19 berhasil,” tuturnya.

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai UU No. 36  tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Belum Keluar, Malam-malam Habib Rizieq Pulang Lewat Pintu Belakang RS UMMI Bogor

“Memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya itu tidak dibuka. Artinya itu dilindungi. Setiap pasien berhak meminta agar record kesehatannya tidak dibuka untuk umum,” ujarnya.

Namun, kata Mahfud, dalam hal ini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali yang menjelaskan bahwa jika ada hukum khusus maka ketentuan yang umum bisa dikesampingkan atau tidak harus diberlakukan.

Baca Juga: Temukan Tindak Pidana Kerumunan di Petamburan, Polisi Periksa Habib Rizieq 1 Desember

“Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record seseorang bisa dibuka dengan alas an-alasan tertentu,” ujarnya.

“Bahkan, siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka bisa diancam dengan ketentuan pasal 212 dan 216 KUHP. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil pemerintah,” ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Ini Hasil Penelusuran Kontak Penyebab Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Tolak Tes Swab, Wali Kota Bogor : Ini Mandat Undang-Undang

“Pelaksanaan 3T yaitu testing tracing dan treatment, disamping pencegahan 3M adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan non diskriminatif. Sehingga siapapun wajib mendukungnya. Pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun melanggar ketentuan yang membayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Polemik Tes Swab Habib Rizieq Berujung Laporan Polisi

“Oleh sebab itu dimohonkan kepada Muhammad Rizieq Shihab untuk koperatif. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan hukum demi keselamatan bersama,” ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler