KABAR BANTEN - Pemilu 2024 butuh Rp127,1 triliun, untuk kebutuhan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu dalam mengelar Pilpres dan Pileg serta Pilkada di 514 kabupaten dan kota.
Rincian kebutuhan anggaran Pemilu 2024 itu, untuk Pilpres dan Pileg 2024 sebesar Rp86,2 triliun.
Pilkada serentak di 514 kabupaten dan kota Rp26,2 triliun. Selain itu, kebutuhan Bawaslu yang total kebutuhan anggarannya lebih dari Rp14,7 triliun.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan KPU untuk mempersiapkan skenario Pilkada dan Pilpres dan Pileg serentak pada 2024, jika memutuskan untuk tetap melaksanakannya.
Baca Juga: RUU Pemilu Digulirkan Komisi II DPR RI, Rezim Pemilu dan Pilkada akan Disatukan
Hal itu dikatakan Guspardi Gaus dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas pelaksanaan Pemilu 2024 di Ruang Rapat Komisi II, Senin 15 Maret 2021.
“Terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan dilaksanakan," katanya dikutip KabarBanten.cim dari DPR.go.id.
Komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu. Selain itu, Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
"Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 mendatang," ungkap Politisi dari Fraksi PAN ini.
Baca Juga: Revisi Undang-undang Pemilu Dicabut, Anggota DPRD Lebak Sebut Calon Pengganti Gubernur Banten
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu, KPU juga menyampaikan usulan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 sebesar Rp86,2 triliun secara multiyears.
Kemudian terdapat usulan anggaran sebesar Rp26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten dan kota dan 34 provinsi pada tahun 2024.
Disisi lain, Bawaslu juga mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih dari Rp14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024.
Anggaran ini hanya untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang direncanakan pada November 2024, belum diajukan.
Anggaran itu terdiri atas anggaran Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Selanjutnya, Kelurahan dan Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***