Ternyata Menpan RB Tak Izinkan ASN Bawa Mudik Mobil Dinas, Berikut Isi Surat Edarannya

21 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas. MenpanRB melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. /Antara/Rony Muharrman.

KABAR BANTEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah merilis Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pada surat edaran tersebut disebutkan, jika aparatur sipil negara (ASN) yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 dilarang menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Rencana Pengadaan Kendaraan Dinas Baru, Disnakertrans Provinsi Banten Tambah Anggaran

Bahkan, informasi yang dihimpun oleh kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran tersebut pada 13 April 2022 lalu.

Maka, secara otomatis aturan tersebut telah resmi dilaksanakan dan ditaati oleh semua kabupaten/kota di Indonesia.

Tak hanya itu, Tjahjo Kumolo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat beserta pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Apalagi berlibur, atau pun menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi lainnya.

Namun, demikian Wali Kota Serang Syafrudin justru memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang membawa mobil dinas untuk mudik.

Dengan alasan, rawan dicuri apabila disimpan di rumah, sementara pemilik rumah sedang mudik.

"Pemerintah Kota Serang memperbolehkan ASN membawa mobil dinas untuk mudik," katanya.

Menurut dia, mobil dinas pemerintahan boleh dibawa oleh ASN untuk keperluan mudik.

Asalkan kepentingannya jelas dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lainnya.

Sebab, apabila dibiarkan di rumah dikhawatirkan hilang karena keadaan rumah sepi dan kosong.

Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya

"Jadi, kalau mobil dinas, selama kepentingannya jelas, tidak apa-apa. Dari pada disimpan di rumah, terus hilang, lebih baik dibawa," ucapnya.

Bahkan, dia khawatir jika mobil dinas akan hilang apabila tinggalkan di rumah tanpa ada pemilik rumah di dalamnya.

"Dari pada disimpan di rumah, terus hilang, siapa nanti yang mau bertanggung jawab. Jadi lebih baik dibawa," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler