Minta Habib Rizieq Kooperatif, Mahud MD Sebut Rekam Medis Pasien Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

- 30 November 2020, 10:05 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD saat memberikan pernyataan atas penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab
Menko Polhukam RI Mahfud MD saat memberikan pernyataan atas penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab /tangkap layar youtube BNPB/

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Belum Keluar, Malam-malam Habib Rizieq Pulang Lewat Pintu Belakang RS UMMI Bogor

“Memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya itu tidak dibuka. Artinya itu dilindungi. Setiap pasien berhak meminta agar record kesehatannya tidak dibuka untuk umum,” ujarnya.

Namun, kata Mahfud, dalam hal ini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali yang menjelaskan bahwa jika ada hukum khusus maka ketentuan yang umum bisa dikesampingkan atau tidak harus diberlakukan.

Baca Juga: Temukan Tindak Pidana Kerumunan di Petamburan, Polisi Periksa Habib Rizieq 1 Desember

“Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record seseorang bisa dibuka dengan alas an-alasan tertentu,” ujarnya.

“Bahkan, siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka bisa diancam dengan ketentuan pasal 212 dan 216 KUHP. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil pemerintah,” ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Ini Hasil Penelusuran Kontak Penyebab Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Tolak Tes Swab, Wali Kota Bogor : Ini Mandat Undang-Undang

“Pelaksanaan 3T yaitu testing tracing dan treatment, disamping pencegahan 3M adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan non diskriminatif. Sehingga siapapun wajib mendukungnya. Pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun melanggar ketentuan yang membayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x