Buruan Mom! Hanya Bikin SKTM, Berkesempatan Dapat Bantuan Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, Simak Caranya!

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
/bappenas.go.id/

Adapun total bantuan pendidikan Rp4,4 Juta yang diberikan untuk anak sekolah rincian nilainya sebesar:

1. Kategori pendidikan anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp900.000 per tahun atau setara dengan Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Pengangguran Meledak, Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan, Kondisi Ketenagakerjaan Memprihatinkan

2. Kategori pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau setara dengan Rp375.000 per tahap.

3. Kategori pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp2.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, RLC Tangsel Terapkan Daftar Tunggu

Sementara, cara mendapatkan bantuan bagi peserta didik yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun orangtua yang belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jangan khawatir.

Disadur Kabar Banten dari laman pkh.kemensos.go.id dan pip.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan langkah yang harus ditempuh:

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Mulai Diberlakukan, Penumpang Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi

- Syarat mendapatkan bantuan untuk anak sekolah;

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x