Buruan Mom! Hanya Bikin SKTM, Berkesempatan Dapat Bantuan Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, Simak Caranya!

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
/bappenas.go.id/

1. Peserta didik harus terdaftar di lembaga pendidikan baik formal (SD/SMP/SMA atau sederajat) maupun non formal (PKBM/SKB/LKP) di masing-masing daerah.

2. Peserta didik harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Matang di Kompetisi Eropa, Punggawa Timnas U-19 Ini Semakin Moncer

- Langkah medapatkan bantuan untuk anak sekolah

1. Orangtua meminta meminta dibuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke RT/RW dan Desa/Kelurahan setempat.

2. Orangtua atau peserta didik mendaftar keDinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan KIP dengan membawa SKTM yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh RT/RW dan Desa/Kelurahan setempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Tembus 50 Orang Perhari, RS Penuh, Pemkab Tambah Hotel Singgah

3. Orangtua atau peserta didik dapat berkesempatan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori anak sekolah per jenjang pendidikan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x