1. Peserta didik harus terdaftar di lembaga pendidikan baik formal (SD/SMP/SMA atau sederajat) maupun non formal (PKBM/SKB/LKP) di masing-masing daerah.
2. Peserta didik harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: Matang di Kompetisi Eropa, Punggawa Timnas U-19 Ini Semakin Moncer
- Langkah medapatkan bantuan untuk anak sekolah
1. Orangtua meminta meminta dibuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke RT/RW dan Desa/Kelurahan setempat.
2. Orangtua atau peserta didik mendaftar keDinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan KIP dengan membawa SKTM yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh RT/RW dan Desa/Kelurahan setempat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Tembus 50 Orang Perhari, RS Penuh, Pemkab Tambah Hotel Singgah
3. Orangtua atau peserta didik dapat berkesempatan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori anak sekolah per jenjang pendidikan.***