Buruan Mom! Hanya Bikin SKTM, Berkesempatan Dapat Bantuan Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, Simak Caranya!

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
/bappenas.go.id/

KABAR BANTEN - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal 2020 memberikan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan.

Tidak hanya terganggu secara langsung dari virus, banyak masyarakat yang kelaparan hingga terpaksa putus sekolah akibat sulitnya bertahan hidup di masa pandemi dengan berbagai pembatasan.

Melihat kondisi yang terjadi, berbagai upaya dilakukan pemerintah dan masyarakat sebagai langkah penanganan dan pemulihan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih Ayah Bunda! Pengguna KKS Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah

Pada awal tahun 2021, pemerintah secara cepat mulai memberikan bantuan lagi untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menganggarkan Rp110 triliun untuk 3 jenis bantuan yang diluncurkan pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bantuan Anak Sekolah Cair Tahun Ini, Ini Besaran Nilai dan Cara Mendapatkannya

Dari sektor pendidikan, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah mengalokasikan bantuan pendidikan untuk anak sekolah sebesar Rp4,4 Juta pertahun yang dibagi 3 kategori sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @kemensosri, bantuan disalurkan per tahap mulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Dana Rp110 Triliun Tahun 2021, Yuk Lihat Lagi Bantuan Apa yang Bisa Kamu Dapat

Adapun total bantuan pendidikan Rp4,4 Juta yang diberikan untuk anak sekolah rincian nilainya sebesar:

1. Kategori pendidikan anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp900.000 per tahun atau setara dengan Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Pengangguran Meledak, Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan, Kondisi Ketenagakerjaan Memprihatinkan

2. Kategori pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau setara dengan Rp375.000 per tahap.

3. Kategori pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp2.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Jumlah Pasien Covid-19 Meningkat, RLC Tangsel Terapkan Daftar Tunggu

Sementara, cara mendapatkan bantuan bagi peserta didik yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun orangtua yang belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jangan khawatir.

Disadur Kabar Banten dari laman pkh.kemensos.go.id dan pip.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan langkah yang harus ditempuh:

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Mulai Diberlakukan, Penumpang Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi

- Syarat mendapatkan bantuan untuk anak sekolah;

1. Peserta didik harus terdaftar di lembaga pendidikan baik formal (SD/SMP/SMA atau sederajat) maupun non formal (PKBM/SKB/LKP) di masing-masing daerah.

2. Peserta didik harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Matang di Kompetisi Eropa, Punggawa Timnas U-19 Ini Semakin Moncer

- Langkah medapatkan bantuan untuk anak sekolah

1. Orangtua meminta meminta dibuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke RT/RW dan Desa/Kelurahan setempat.

2. Orangtua atau peserta didik mendaftar keDinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan KIP dengan membawa SKTM yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh RT/RW dan Desa/Kelurahan setempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Tembus 50 Orang Perhari, RS Penuh, Pemkab Tambah Hotel Singgah

3. Orangtua atau peserta didik dapat berkesempatan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori anak sekolah per jenjang pendidikan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x