Baca Juga: Heboh! Beredar Proyek Rp169 Miliar di Pemprov Banten Lewat Penunjukan Langsung, Begini Faktanya
Akibatnya, mereka sulit mendapatkan identitas kependudukan karena sebagian besar warga marjinal/telantar tidak memiliki tempat tinggal tetap/unregister. Terbukti, beberapa warga telantar yang ditemui Risma tinggal di kolong jembatan, ada juga yang tidur di pinggir jalan.
Baca Juga: Dirikan 100 Posko di Banten, Operasi Penegakan Hukum Dibahas di Rapim TNI - Polri, Pendekar Banten Beraksi
Menurut, Kemensos akan terus menyisir kaum marjinal untuk bisa mengakses layanan perekaman data kependudukan. Upaya tersebut, kata dia, merupakan hak mereka dan Kemensos bersama LKS mengawal proses perekaman data kependudukan hingga tuntas.
Baca Juga: Irna-Tanto Segera Disahkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih, Ini Tahapan Hingga Pelantikan
"Kedepan, ketika mereka sudah punya KTP akan memudahkan mereka mendapat bantuan dari pemerintah, tidak hanya bantuan dari Kemensos tapi dari kementerian/lembaga lain yang mensyaratkan harus memiliki KTP," katanya.
Model perekaman data bagi warga marjinal/telantar ini akan diterapkan juga oleh Balai Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang berada di daerah.
Baca Juga: Gubernur Banten Balas Surat Mendagri Tolak Plh, Minta Kepala Daerah Terpilih Dilantik Tepat Waktu
"Balai Rehsos di daerah juga punya mitra-mitra seperti LKS. Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman data bagi warga marjinal/telantar di daerah," ungkap Idit.
Baca Juga: Bupati Serang Kesal Angka Perceraian ASN Tinggi dan Kasusnya Didominasi dari Dinas Ini
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pemberian identitas kependudukan ini merupakan tugas negara.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Wali Kota Serang Gagal Divaksin Hingga Menkes Termenung Gunakan Masker