Pemerintah Hapuskan IMB, Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2021, 08:00 WIB
IMB Ilustrasi
IMB Ilustrasi /

Sedangkan pasal 1 poin 21 menyebutkan bahwa Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Mengenal Warna Helm Proyek dan Penggunaannya

Dalam pasal 1 poin 27 disebutkan bahwa ‘Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung’.

Kemudian, pasal 1 poin 28 disebutkan bahwa ‘Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB , danf atau SBKBG’.

Selanjutnya, pasal 1 poin 29 juga menyebutkan bahwa ‘Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada’.

Kemudian, Pasal 4 Ayat 2 PP 16 2021 tersebut menyebutkan bahwa Fungsi Bangunan Gedung meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus.

Baca Juga: Naik Turun di Jalan Tol Tangerang-Merak, Pengemudi Hingga Penumpang Bus Siap-siap Ditindak Petugas

Sanksi Administratif

Dalam PP 16 2021 Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Kemudian,Pasal 12 ayat 2 menyebutkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa:

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x