Di Media Sosial dan ‘Online’, Jejak Digital Pidana tak akan Terhapus, Humas Polri Ingatkan Hal Ini

- 5 Maret 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /

Jika postingan di media sosial terindikasi melanggar UU ITE, polisi virtual akan menegur. Bahkan, bagi mereka yang memposting dan melanggar UU ITE tidak kooperatif setelah ditegur, maka bisa berujung ke ranah hukum.  

Baca Juga: Menang Dramatis atas Sevilla, Barcelona Melangkah ke Final Copa del Rey 2020-2021

Dengan layanan polisi virtual yang sudah mulai dijalankan, masyarakat yang ditegur polisi virtual diminta kooperatif.

“Kooperatif yang dimaksud adalah dengan menghapus postingan di media sosial, karena yang ditegur berarti terindikasi melanggar UU ITE,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip KabarBanten.com dari humas.polri.go.id.

Baca Juga: Hati-hati!Polisi Virtual Patroli di Medsos, Jangan Kaget Jika Ditegur, Postingan Anda Langgar UU ITE!

Dia menjelaskan, virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” ujar Kabareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x