KABAR BANTEN – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi buka suara terkait sengketa tanah yang dialami Rocky Gerung.
Menurut Dedi Mulyadi, persoalan sengketa tanah adalah persoalan klasik yang terjadi di Indonesia sejak lama di era kepemimpinan siapa pun.
Dedi Mulyadi mengatakan, aspek administrasi pertanahan sering kali menjadi problem. Ada yang double sertifikat, kemudian ada orang yang menguasai tanah tetapi tidak memiliki sertifikat. Hal tersebut, terjadi di berbagai tempat dan akan melanda siapa pun.
Masyarakat kecil, kata dia, berhadapan dengan korporasi. Bukan hanya korporasi pengembangan properti, tetapi korporasi pertambangan, kehutanan, perkebunan dan korporasi-korporasi lainnya dimana korporasi tersebut memiliki seluruh kelengkapan.
Baca Juga: Di Hadapan Menteri Pertanian, Anggota DPR Ini Tiba-tiba Singgung Suku Baduy di Lebak, Ada Apa?
Dedi Mulyadi mengatakan, korporasi memiliki tim administrasi dan legal yang memadai, akhirnya mereka (korporasi) memiliki sertifikat hak atas tanah dan memiliki kemampuan untuk menyampaikan kepada aparat agar bertindak atas nama hukum dan itu melanda siapa saja dan dimana saja di berbagai tempat.
“Sehingga sering kali orang yang secara turun temurun tinggal pada sebuah tempat atau daerah tiba-tiba harus pergi dari tempat itu karena tidak memiliki sertifikat, dan tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain, atas nama korporasi. Inilah problem kita,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip Kabar Banten dari unggahan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Masuk Musim Penghujan Awal, Kabupaten Serang Waspadai Sejumlah Bencana Ini
Dedi Mulyadi pun menyampaikan kepedihannya. Ia mengatakan, banyaknya kaum-kaum adat yang tergusur dari lingkungannya karena tak sanggup lagi bersengketa di pengadilan karena menghadapi kekuatan besar yang menguasai wilayah tanahnya dan memiliki dasar hukum atas penguasaannya.