KABAR BANTEN - Pengumuman penting bagi calon penumpang pesawat, syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali diubah cukup pakai antigen dan tak harus PCR.
Perubahan syarat perjalanan udara wilayah Jawa- Bali, perlu diketahui calon penumpang pesawat yang sebelumnya wajib PCR diubah hanya cukup antigen.
Perubahan syarat perjalanan udara wilayah Jawa-Bali yang sebelumnya wajib PCR, kni para calon penumpang pesawat diperbolehkan hanya antigen.
Baca Juga: PCR Banyak Diprotes, Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Diubah, Menko PMK: Cukup Gunakan Antigen
Perjalanan udara wilayah Jawa-Bali yang cukup menggunakan antigen disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 1 November 2021.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR melainkan cukup antigen,” kata Menko PMK Muhadjir dalam keterangan resminya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara atau pesawat.
“Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,”ucapnya menambahkan.
Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah berencana membuat aplikasi bernama Proaktif Tracing. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan PeduliLindungi.