Agustus Belajar di Sekolah, Siswa Wajib Pakai Masker

- 28 Juli 2020, 17:15 WIB
tutwuryhandyani
tutwuryhandyani

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdikbud) Pandeglang menyatakan kesiapan memberlakukan siswa belajar tatap muka di sekolah Agustus 2020 mendatang. Pelaksanaan siswa belajar di sekolah akan diatur dengan protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker.

Kebijakan siswa belajar di sekolah pada minggu kedua Agustus berlaku untuk jenjang SMP, SD dan PAUD.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Kementerian di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam SKB empat menteri itu diatur panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.

"Dimana SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru bagi satuan pendidikan formal mula pendidikan tinggi, pendidikan usia dini dan non formal," katanya, dalam rapat koordinasi pembelajaran tatap muka di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Senin (27/7/2020).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah