Minat Baca Rendah, Banten di Urutan 9 Nasional IKM 2020, Keterlibatan Dewan Disorot

18 Mei 2021, 16:21 WIB
Indeks Kegemaran Membaca di Banten masih rendah, dengan berada di urutan ke-9 Nasional. /Denis Asria/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Banten berada di urutan ke-9 nasional dalam Indeks Kegemaran Membaca (IKM), dengan 58.77 pada 2020 atau masuk kategori minat baca rendah. 

Minta baca rendah yang membuat Banten berada di urutan ke-9 Nasional itu, hasil survei masyarakat dari berbagai kalangan dari usia 15 hingga 65 tahun. 

Indikator minat baca rendah itu ditunjukan dengan frekuensi rata-rata kegiatan membaca masyarakat empat kali dalam sepekan.

Baca Juga: Hari Buku Sedunia, Minat Baca Masyarakat Indonesia Minim

Selanjutnya, durasi membaca rata-rata sekitar 1 jam 36 menit per hari, kemudian jumlah buku yang dibaca rata-rata dua buku per tiga bulan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang Wahyu Nurjamil, dalam webinar Akses Buku dan peningkatan minat baca masyarakat yang diselenggarakan DPK Banten, melalui virtual, Selasa 18 Mei 2021. 

"Indeks membaca masyarakat di Banten berada di posisi ke-9 nasional, atau diangka 58,77. Itu artinya masih rendah, hasil survei tersebut dilihat dari kegiatan membaca, durasi membaca dan jumlah buku yang dibaca," kata Wahyu. 

Sementara itu, Duta Baca Indonesia Gol A Gong mengatakan, indeks partisipasi masyarakat itu dilihat dari hulu seperti Pemerintah Provinsi ataupun stakeholder untuk mendorong masyarakat gemar membaca.

Baca Juga: Minat Baca Masyarakat Rendah, Masih Butuh Fasilitas Penunjang

Kemudian, di hilir itu ada duta baca membantu partisipasi publik seperti komunitas dan taman baca masyarakat untuk menumbuhkan minat baca. 

"Untuk menumbuhkan minat baca tentu dengan dilihat dari hulu ke hilir, hulu seperti pemerintah Provinsi Banten dan ke hilir itu ada Duta Baca untuk membantu partisipasi publik menumbuhkan minat membaca," ujarnya. 

Ia mengatakan, keterlibatan anggota dewan belum ada inisiatif untuk serius dalam literasi.

Apalagi, setelah ada undang-undang sistem perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 ada perpecahan konstitusi dari 2017 hingga 2020.

"Belum ada satupun provinsi yang mengeluarkan peraturan daerah tentang perbukuan," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, TBM Awan Hadirkan Pusling

Sampai saat ini, kata dia, belum ada keseriusan anggota dewan dalam literasi.

Setelah ada undang-undang Nomor 3 Tahun 2017, belum ada satupun provinsi yang mengeluarkan peraturan daerah tentang perbukuan. 

Ia meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dan pemerintah daerah untuk berinisiasi mengeluarkan Perda perbukuan.

Pihaknya yakin masyarakat ataupun pegiat literasi dapat diapresiasi melalui buku, dan dewan akan bangga karena dirinya menjadi anggota dewan juga karena membaca buku. 

Baca Juga: Dorong Minat Baca, Pemkot Serang Sediakan Perpustakaan Digital

"Saya berharap DPRD Banten dan pemerintah Provinsi dapat mengeluarkan Perda perbukuan, saya yakin melalui buku minat baca masyarakat meningkat karena anggota dewan juga membaca buku," tuturnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler