SKB Tiga Menteri: Sekolah Negeri Langgar Aturan Seragam, Siap-siap! Guru Hingga Kepala Daerah Terima Sanksi

- 3 Februari 2021, 21:42 WIB
tutwuryhandyani
tutwuryhandyani /

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB Tiga Menteri) terkait penggunaan seragam sekolah dan atribut di lingkungan sekolah, Rabu, 3 Februari 2020.

SKB Tiga Menteri tersebut terkait atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“SKB Tiga Menteri ini berdasarkan tiga pertimbangan pertama, sekolah memiliki peran penting dalam dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Keutuhan NKRI,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang dikutip KabarBanten.com dari akun YouTube @kemendikbud, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga : Arab Saudi Tutup Akses Masuk 20 Negara, Bagaimana Nasib 670 Jemaah Umrah Indonesia?

Kedua, kata Nadiem Makarim, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau seragam, atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman beragama,” katanya.

Baca Juga : BPN Luncurkan Aplikasi 'Sentuh Tanahku', Urus Berkas Hingga Cek Sertifikat Tanah Bisa 'Online', Begini Caranya

Dari tiga pertimbangan ini keluar SKB Tiga Menteri. Berikut ketentuan dalam SKB Tiga Menteri tersebut: 

1. Mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, berhak memilih antara :
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau.
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini di tetapkan.

Baca Juga : Dorong Bisnis Ritel dan Adopsi Pembayaran Digital, ShopeePay Hadir di Seluruh Gerai Matahari Department Store

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar :
a. Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. b. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota. c. Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur. d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait Pemerintah Aceh.

Baca Juga : Buruan Cek!Program Beasiswa S2 Dibuka, Kemkominfo Gandeng PT Dalam dan Luar Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

Nadiem Makarim mengungkapkan, salah satu yang terpenting adalah, untuk memonitor pelaksanaan SKB Tiga Menteri ini, masyarakat harus terlibat. Baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat.

“Dan kami memberikan kesempatan utuk mengajukan aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu kita. Tentuanya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak terjadi,” katanya.

Baca Juga : Kompetensi Guru Peringkat 6 se-Banten, Ini Upaya Dindik Kabupaten Tangerang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, bangsa Indonesia dianugrahi oleh Allah SWT, Tuhan Maha Kuasa, sebagai bangsa yang prulal, yang bhineka yang beragam suku, agama, ras, budaya, bahasa, dan lain-lain.

“Saya kira tidak banyak bangsa di dunia ini memiliki keragaman seperti Indonesia, ratusan suku, ratusan bahasa. Kita semua sudah paham tapi kita tidak meyadari bahwa itu adalah salah satu kekayaan Indonesia,” katanya.

Perbedaan menjadi potensi kerawanan konflik, disamping kekayaan oleh karena itu penting dijaga, dirawat.

Kebhinekaan bangsa Indonesia merupakan sebuah realitas yang disatu sisi merupakan anugrah namun di sisi lain menjadi ancaman mewujudkan persatuan dan kesatuan yang mana hal tersebut dapat terwujud dengan saling menghormati keimanan masing-masing pemeluk agama.

“Beragama merupakan suatu hak asasi manusia setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga : Mendikbud Nadiem Makarim Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah Terlibat Intoleransi

Pendidikan haruslah menjadi lingkungan yang menyenangkan. Tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri tersebut di antaranya, menjaga eksistensi ideologi dan konsesus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

Kemudian, menjadi langkah bagi pemerintah daerah untuk penyesuaian bagi peraturan yang ada. Lalu, pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman beragama.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan, kenapa SKB Tiga Menteri ini terbit.

”Saya perlu menyampaikan sedikit bahwa secara sosiologis kita menemukan masih adanya kasus pelarangan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x