"Salah satunya, saya menyampaikan madrasah siap untuk menerapkan kurikulum merdeka belajar," ujarnya.
Ia mengatakan, Kemenag telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
“Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di madrasah, 100 persen mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujarnya.
Baca Juga: Masih Alami Kendala Daftar Kurikulum Merdeka? Ikuti Langkah-langkah Ini
Yaqut menuturkan, Kementerian Agama hanya melakukan adaptasi sesuai kebutuhan pembelajaran pada madrasah dalam rangka penguatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi ciri khasnya.
"Kami hanya melakukan adaptasi sesuai kebutuhan pembelajaran," tuturnya.***