Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

25 November 2020, 22:18 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota  atau UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen yang telah diputuskan bersifat final dan tidak akan direvisi.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut, kata Gubernur Banten, diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Diketahui, Gubernur Banten menetapkan besaran UMK 2021 naik 1,5 persen dari UMK tahun 2020. 

Dengan kenaikan itu maka besaran kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64.

Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan. Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86.

Baca Juga : Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Kemudian Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari  Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap ekonomi di Banten.

Banyak perusahaan termasuk padat karya yang umumnya memperkerjakan banyak karyawan gulung tikar.

Mereka kesulitan membiayai produksi karena rata-rata produk yang dihasilkan tidak bisa masuk pasar. Akses ekspor tertutup kemudian tingkat daya beli masyarakat lokal juga menurun.

“Produk seperti alasa kali yang jumlah karyawannya banyak tapi mereka tidak mampu ekspor sekarang sepatu mau jual kemana. Kedalam negeri enggak ada yang beli, keluar tidak bisa bawa barang keluar. Termasuk kondisi daya beli masyarakat turun, kemampuan membeli produk kita turun,” katanya saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (24/11/2020).

Baca Juga : Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Pemerintah Dinilai Salahi PP

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dirinya untuk memutuskan kenaikan UMK 2021 1.5 persen.

Selain itu, besaran kenaikan UMK juga diputuskan berdasarkan pertimbangan yang sangat luas termasuk pendapat yang berkembang dalam rapat dewan pengupahan.

Unsur Apindo menginginkan UMK 2021 tak mengalami kenaikan dan unsur buruh menginginkan adanya kenaikan.

Sementara unsur akademisi menilai kenaikan UMK 2021 yang tinggi dalam situasi pandemi tidak akan bisa dilakukan. Kenaikan yang masih bisa dilakukan diangka 1,5 persen.

“Jadi saya tegaskan karena pertimbangan luas menyangkut tenaga kerja dan eksistensi usaha di kita saya putuskan yang saya kira sudah final,” ucapnya.

Baca Juga : Tolak UMK 2021, Buruh di Banten akan Demo Besar-besaran

Mantan Wali Kota Tangerang ini tak mempermasalahkan buruh yang menuntut kenaikan upah lebih dari 1,5 persen.

Akan tetapi, dia meminta buruh mencermatinya secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Boleh siapapun menuntut meminta,” ucapnya.

Angka kenaikan 1,5 persen dinilai sudah terbilang baik, banyak pekerja di beberapa daerah di Banten yang bisa mendapatkan gaji pokok di atas Rp4 juta.

“Jangan apa-apa protes, coba petimbangkan kondisi industri Banten yang terkena dampak, banyak orang juga terkena dampak, kita masih untung dipekerjakan walaupun naik 1,5 persen,” ucapnya.

Pria yang juga mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Banten tidak bisa lagi seperti kenaikan tahun sebelumnya sebesar 8,5 persen. Karena, kondisi saat ini sangat berbeda akibat adanya pandemi Covid-19.

 “Jadi harus bijak, tidak kepentingan buruh semata tapi pengusaha karena kondisi ekonomi. Dampak ini akan terjadi 2021,” ucapnya.

Baca Juga : Buruh Banten Diminta Terima Penetapan Kenaikan UMK 2021

Ia mengaku ragu buruh tidak akan demo jika kenaikan UMK 2021 di atas 1,5 persen. Tahun lalu yang nilai kenaikan UMK 8,5 persen tetap membuat buruh demonstrasi.

“Naik mah naik tahun kemarin tetap aja demo, dia demo hak dia (buruh), dia (buruh) punya anggota, tapi kalau sudah jadi keputusan hormati. Saya mau naikin gimana kalau pengusahanya enggak mau bayar,” ucapnya.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya meminta, buruh di Banten menerima  kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen yang telah ditetapkan Gubernur Banten. 

Besaran kenaikan tersebut merupakan jalan tengah atas berbagai rekomendasi dari unsur buruh, Apindo, dan akademisi dalam rapat dewan pengupahan.

"Unsur SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh) menginginkan knaikan umk 3,33 persen dan Apindo menolak kenaikan UMK 2021," ujar Gubernur Banten. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler