Kirim Undangan ke Paslon, KPU Cilegon Siapkan Pleno Rekapitulasi Suara

15 Desember 2020, 12:32 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020 /antara

KABAR BANTEN – KPU Kota Cilegon menyiapkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota pada Rabu 16 Desember 2020.

KPU telah menyampaikan surat undangan kepada seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Cilegon 2020 untuk mengikuti rekapitulasi tingkat kota sekaligus pleno.

Anggota KPU Cilegon Divisi Pencalonan Eli Jumaeli mengatakan, surat undangan sudah diedarkan kepada empat Paslon.

Baca Juga: Foto dengan Timses Paslon Pilkada, Dua ASN Cilegon Dipanggil Bawaslu

“Rencananya, 16 Desember 2020 (lusa) kami akan melakukan penghitungan tingkat kota, sekaligus menggelar pleno. Jadi kami berharap seluruh saksi Paslon bisa hadir,” kata Eli, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Helldy-Sanuji Dipastikan Unggul Versi Hitungan KPU Cilegon

Dia menjelaskan, meski ada saksi dari Paslon yang tidak bersedia menandatangani formulir D saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan, hal itu tak berpengaruh pada proses perhitungan suara.

Baca Juga: Banyak Data tak Miliki Nilai Pembuktian, Wakil Ketua MK Ungkap Substansi Sengketa Pilkada

Dia menuturkan, ketentuan tersebut sudah diatur oleh PKPU Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana yang ada di Formulir D maka ditandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir, dan yang bersedia.

Baca Juga: Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Kabupaten Serang Kembali Zona Merah

“Hal tersebut sejatinya telah diatur dan termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia, di mana redaksi yang tertulis adalah PPK dan saksi yang bersedia. Bahasanya (yang tertulis) bersedia, jadi bisa tetap lanjut rekapitulasi di tingkat kota pada 16 Desember 2020 nanti,” tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler