KABAR BANTEN - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Ratu Marliati, akan berakhir 17 Februari 2021 atau tinggal dua hari akan lagi.
Kepemimpinan Kota Cilegon periode 2015 - 2020 yang dilantik 17 Februari 2016 tersebut, dipastikan bakal kosong jika pemenang Pilkada Cilegon 2020 Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta belum pasti dilantik dalam dua atau tiga hari ke depan.
Kekosongan jabatan kepala daerah, selanjutnya akan diisi Pelaksana harian (Plh), yang secara otomatis berada di bawahnya yakni sekretaris daerah (sekda).
Baca Juga: Bantu UMKM, Kemenparekraf Gelar Beli Kreatif Danau Toba di Tangerang
Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca Juga: Agus Nizar Vidiansyah Terpilih Jadi Ketua Umum MES Banten
Dalam surat Mendagri tersebut, meminta Gubernur menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota bersangkutan sebagai Plh, untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang massa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Petugas Dishub Hadang 25 Truk di Jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar Lebak, Gara-gara Ini
Namun jika mengacu surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA yang ditanda tangani Dirjen OTda Otda Akmal Malik pada 26 Januari 2021, kekosongan kepala daerah di Kota Cilegon berpotensi diisi Penjabat Wali Kota Cilegon.
Sebab, dalam surat Mendagri itu, pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berpeluang mundur hingga April mendatang, atau setelah putusan MK yang berlangsung hingga 24 Maret 2021.
Baca Juga: Innalillahi, Keluarga Besar Gerindra Berduka Kader Terbaiknya Meningal Dunia, Ini Sosoknya
Terdapat 5 poin penting dalam surat Mendagri tersebut. Pada poin 4, Pada poin 4 disebutkan bahwa berdasarkan alur Pilkada Serentak 2020 di MK diterangkan tahapan pengucapan putusan/ketetapan dijadwalkan pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2021.
Sehingga, proses usulan peresmian pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 yang daerahnya mengajukan perkara di MK baru dapat diproses setelah tahapan pengucapan putusan/ketetapan selesai.
Baca Juga: 50 Persen Pegawai Pemkot Tangsel Sudah Kembali Bekerja di Kantor, 16 ASN Jalani Isolasi Mandiri
Akan tetapi, pada poin 5 disebutkan bahwa untuk mengantisipasi agenda pelantikan serentak yang direncanakan dilaksanakan setalah pengucapan putusan/ketetapan MK Gubernur diminta menyiapkan Penjabat Wali Kota/ Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati terpilih.***