Sekda Banten Bisa Jadi Penjabat Gubernur, Kemendagri Pusing Isi Kekosongan Jabatan, Sibuk Urus Pelantikan

18 Februari 2021, 17:58 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik /kemendagri.go.id

KABAR BANTEN - Provinsi Banten merupakan satu dari tujuh provinsi lainnya yang akan diisi Penjabat gubernur pada 2022, karena pilkada di Provinsi Banten yang seharusnya digelar 2022, digeser secara serentak menjadi Pikada 2024 jika.

Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, dengan asmsi revisi UU Pemilu batal dilakukan. Untuk mengisi kekosongan, Sekda Banten berpeluang menjadi Penjabat Gubernur Banten.

Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2017 dan 2018, jumlahnya mencapai 34 provinsi dan akan berakhir 2022 dan 2023. Jika Pilkada digelar serentak 2024, maka tak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Tunggu Pelantikan Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah Mau Asuh Cucu dan Akan Lakukan Kegiatan Ini

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mempertimbangkan opsi pengangkatan sekda provinsi, untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023.

Baca Juga: Siap-siap! Warga Banten, BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tiga Wilayah Ini Diprediksi Terjadi Banjir

Dengan pilkada yang baru dimulai 2024 atau tiga tahun dari sekarang, Penjabat Gubernur akan mengambil alih kepemimpinan di 34 provinsi tersebut, termasuk Banten. Saat ini saja, Kemendagri dibikin pusing  dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2021dan kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

Baca Juga: Stasiun Rangkasbitung Lebak, Resmi Beroperasi 1 Oktober 1899, Ini Harga Karcisnya Saat Itu

“Kesenjangan masalah jabatan ini agak sedikit merepotkan kita, untuk menentukan pelantikan serentak apakah dengan kondisi sekarang," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, dikutip Kabar Banten dari kemendagri.go.id

 Baca Juga: KPU Pandeglang Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Irna-Tanto: Siap Kerja Tuntaskan Pembangunan

Dari kekosongan itu, pejabat yang harus disiapkan bukan lah jumlah yang sedikit. KEpala daerah yang masa jabatannya pada Februari ini saja, ada sekitar 207 daerah.

 Baca Juga: Banyak Pihak di Lebak Dipanggil Kejagung, Kemensos Angkat Bicara Penyaluran BPNT, Penjelasannya Mengejutkan

“Kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni. Satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022,” kata Akmal Malik.

 Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemkot Tangerang Berdayakan Koperasi

Dalam melakukan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentqak pada tahun 2021, Kemendagi membaginya dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil dari Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.

 Baca Juga: Siap-siap! Anggota Dewan dan ASN di Banten Mulai Divaksin Maret

Dia mengatakan masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda. Kesenjangan masalah jabatan ini, diakunya agak merepotkan kemendagri untuk menentukan pelantikan serentak dengan kondisi sekarang.

 Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Bayah Lebak, Wilayah Rawan Gempa Penuh Misteri, Diambil dari Kata Paru Tempat Bernafas

Setelah pelantikan pertama selesai, Kemendagri akan melaksanakan pelantikan kedua pada bulan April dan tahap tiga di bulan Juli.

Baca Juga: Melongok Golok Raksasa Buah Karya Abah Jamhari, Kini Jadi Koleksi di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

"Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah dengan 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 yang habis di bulan April akan dilantik di akhir April," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler