Kuasa Hukum Pemprov Banten Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

23 April 2021, 10:56 WIB
Asep Abdullah Busro, Kuasa Hukum Pemprov Banten /


KABAR BANTEN - Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro menyampaikan pendapat hukum merespon proses hukum penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hibah Ponpes (pondok pesantren) di Banten.

Hingga Kamis 22 April 2021, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Ponpes dari Pemprov Banten tahun anggaran 2020.

Setelah ES, Kejati Banten menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Penyunat dan Pengumpul Setoran Diungkap!

Kedua tersangka kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaran 2020 itu adalah AS pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG yang merupakan pegawai honorer di Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten.

Diketahui, pengungkapan perkara dugaan korupsi hibah Ponpes atas inisiatif pelaporan yang dilakukan Gubernur Banten.

Berikut pendapat hukum yang disampaikan Asep Abdullah Busro melalui keterangan tertulis, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif

Pertama, bahwa pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan baik oleh Pemprov Banten secara kelembagaan maupun Bapak Dr.H.Wahidin Halim, M.Si selaku Gubernur Banten adalah dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang.

Hal mana dalam pelaksanaannya senantiasa mengacu dan berpedoman berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain yaitu Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut

Kedua, bahwa mekanisme realisasi dana hibah dan bansos merupakan didasarkan pada inisiasi pengajuan dari masing-masing ormas/ponpes atau lembaga selaku para pihak pemohon dana hibah dan bansos yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing OPD Teknis terkait dan dikaji kelayakannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Oleh karenanya apabila terdapat lembaga penerima hibah yang fiktif maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Pemprov Banten secara kelembagaan namun merupakan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut yang harus bertanggung jawab yaitu mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten masuk ke rekening lembaganya termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes

Ketiga, bahwa Gubernur Banten dalam proses pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Kepala Dinas/OPD Teknis terkait sehingga tidak relevan untuk mengkaitkan Gubernur Banten dalam pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis.

Keempat, bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Banten adalah didasarkan pada itikad baik langkah untuk menyelamatkan uang negara, bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi memastikan dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan dan diambil oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus bentuk dukungan kepada pihak kejaksaan tinggi banten dalam menegakan hukum dan mewujudkan zona integritas di wilayah banten serta memimpin dan memberikan keteladanan kepada masyarakat Banten dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten.

Baca Juga: Geledah Gudang Arsip, Kejati Cari Bukti Tunjang Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kelima, Pemprov Banten mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten serta mengapresiasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh element masyarakat sebagai bentuk kontribusi positif dalam monitoring pelaksanaan dana hibah dan bansos serta bentuk sinergi kolektif antara masyarakat, Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Banten.

"Demikian sikap dan pendapat hukum ini disampaikan untuk meluruskan beragam opini yang berkembang agar memperoleh penjelasan yang tepat dan proporsional berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep Abdullah Busro.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler