Sengkarut Dana Hibah Ponpes di Banten, Diduga Dimanfaatkan Pencalegan, Sejumlah Anggota Dewan Jadi Broker?

28 Mei 2021, 21:05 WIB
Kajati Banten menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan seorang tersangka korupsi hibah ponpes /Instagram @kejati_banten

KABAR BANTEN - Sengkarut kasus dugaan hibah ponpes di Banten, kini kian menggelinding menyeret berbagai pihak.

Sebelumnya, kasus dugaan dana hibah ponpes sempat menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dibantah juru bicaranya.

Kini, sengkarut kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes mengarah ke gedung DPRD Banten.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pemprov Banten Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Hibah Ponpes

Menurut Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, terdapat anggota DPRD Banten yang memanfaatkan dana hibah ponpes pada kampanyenya di Pileg 2019.

"Tahun 2018 adalah tahun politik, menjelang Pemilu 2019. Pada saat itu, santer nama seseorang di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten yang dijuluki si raja hibah," kata Uday Suhada.

Oknum di Biro Kesra Pemprov Banten diduga menggunakan dana kampanye untuk saudaranya yang caleg DPRD Banten di Dapil Lebak.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Penyunat dan Pengumpul Setoran Diungkap!

Di waktu yang sama, muncul juga nama anggota DPRD Banten lainnya yang diduga turut andil menjadi broker.

Anggota DPRD Banten yang menjadi broker itu dari Dapil Pandeglang dan Dapil Kota Tangerang.  

"Kejati Banten tinggal mendalami keterangan tersangka IS dan memeriksa si raja hibah ihwal informasi kemana saja uang rakyat itu mengalir," ucapnya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut

Demikian pula halnya dengan langkah untuk meminta keterangan dari 

Gubernur Banten sebagai penanggung jawab atas kebijakan bantuan Hibah Ponpes.

Selain itu, Sekda Banten selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

"Dan tentu Komisi V dan Badan Anggaran DPRD Banten sebagai mitra kerja," katanya.

Selain itu tak kalah pentingnya, Kejati Banten juga sangat perlu informasi dari Kemenag di kabupaten dan kota serta Kanwil Kemenag Provinsi Banten. 

"Sebab pihak yang berwenang untuk menerbitkan Izin Operasional Pondok Pesantren adalah Kemenag," katanya.

Uday Suhada kembali mengingatkan bahwa motif korupsi ada dua.

Pertama, banyak lembaga penerima fiktif atau ada namanya, tapi tak ada wujudnya.

Kedua, bagi ponpes yang nyata adanya, terjadi pungutan liar. 

Baca Juga: Geledah Gudang Arsip, Kejati Cari Bukti Tunjang Pengembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

"Untuk para kiai, ulama, ustad, santri di seluruh pelosok Banten. Bismillah, demi Allah, saya tak ada sedikit pun terbersit pemikiran untuk mempermalukan dan merusak marwah dan nama baik para ulama dan santri," ucapnya.

Uday mengatakan, justru langkah ini diambil sebagai ikhtiar untuk berjihad melawan korupsi. 

"Saya ingin menghentikan eksploitasi para pimpinan ponpes yang dilakukan oleh para oknum yang melakukan persekongkolan jahat," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler