PPKM Darurat, Kapolda Banten Tinjau Vaksinasi di Kapal Ferry Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

7 Juli 2021, 16:09 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto didampingi PJU Polda Banten memantau proses vaksinasi yang dilakukan Polda Banten di salah satu kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, Rabu, 7 Juli 2021. /Dokumen Humas Polda Banten

KABAR BANTEN – Kepolisian Daerah atau Polda Banten mulai melakukan vaksinasi di atas Kapal Ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, Rabu, 7 Juli 2021.

Proses vaksinasi di atas kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut ditinjau langsung Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Dalam tinjauan proses vaksinasi Covid-19 di atas kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut, Kapolda Banten didampingi PJU Polda Banten.

Kapolda Banten melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya vaksinasi di atas kapal ferry untuk memudahkan masyarakat yang belum divaksin dan akan menyeberang menggunakan kapal ferry.

“Vaksinasi ini terutama untuk sopir angkutan logistik, para awak kapal serta masyarakat lainnya yang berada di atas kapal,” ujar Edy.

Baca Juga: PPKM Darurat Banyak Dilanggar, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Kasus Covid-19 Cetak Rekor Lagi

Vaksinasi Covid-19 diatas Kapal Ferry, kata dia, merupakan terobosan dan inovasi Bapak Kapolda Banten untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Proses vaksinasi menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilayani oleh Urdokkes Polres Cilegon dan Biddokkes Polda Banten,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.

Edy menyampaikan, pihaknya melayani proses vaksinasi, dimulai dari pengecekan  kesehatan saat masuk, pengecekan saat pendaftaran, saat di suntik vaksin hingga observasi setelah disuntik vaksin.

“Layanan ini kami lakukan secara humanis di atas kapal ferry sambil melakukan perjalanan ke Bakauheni Lampung dan kembali ke Merak," ujar Edy Sumardi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Polda Banten, Kapolres Serang Imbau Warga Lakukan Ini Usai Divaksin

Vaksinasi ini, kata Edy, untuk Semua masyarakat yang akan menyeberang berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa foto copy KTP .

"Alhamdulillah Antusiasme masyarakat yang melakukan vaksinasi di atas kapal ferry sangat luar biasa, mereka sangat senang adanya vaksinasi ini," ujar Edy Sumardi.

Untuk kegiatan  gerai vaksin di atas kapal penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, Polda Banten menyiapkan 60 dosis dalam sekali pemberangkatan dan jika kekurangan akan ditambah dosis vaksinnya.

“Vaksinasi di atas kapal ini tidak akan menghambat distribusi vaksin, karena ada waktu sekitar 1,5 sampai 2 jam untuk melakukan vaksin, begitu juga kembalinya,“ ujar Edy Sumardi.

Baca Juga: 790 Orang Diciduk dalam 5 Hari, Polda Banten Gencar Operasi Premanisme

Sementara itu, Idris warga yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten ke Bakauheni Lampung menyampaikan apresiasi atas diselenggarakan vaksinasi di atas kapal ferry yang dilakukan Polda Banten.

“Alhamdulillah terimakasih atas pelaksanaan vaksinasi di atas kapal ini, kami masyarakat yang akan menyeberang sangat terbantu dengan program vaksinasi ini,” ujar Idris.

Idris mengaku, saat divaksin dirinya tidak merasa sakit dan ia yakin setelah divaksin imun tubuhnya akan menjadi kebal.

“Setelah divaksin tidak ada efek apapun, saya mengetahui ada vaksin ini pas naik ke kapal dan ada pemberitahuan sayapun langsung mengikuti vaksinasi,” ujarnya.

Baca Juga: Hindari Kebocoran, Polda Banten Sampaikan Langkah Menjaga Data Pribadi

Sebelumnya, dalam penerapan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, Kapolda Banten menyampaikan bahwa pihaknya menggelar vaksinasi Covid-19 dengan membuka ‘Gerai Vaksinasi Presisi’ di kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung.

Kegiatan vaksinasi di atas kapal penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut menurut rencana akan terus dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.

Seperti diketahui, dalam penerapan PPKM Darurat, penumpang kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung wajib memenuhi dan menunjukkan sejumlah sayarat.

Persyaratan yang wajib dipenuhi dan ditunjukkan tersebut di antaranya adalah surat keterangan atau bukti sudah rapid antigen dan vaksin dosis pertama.

Untuk vaksinasi bagi sopir angkutan logistik dan penumpang bisa dilakukan di atas kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung yang disiapkan Polda Banten.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler