Surat Pengunduran Diri Sekda Banten Al Muktabar Sudah di Meja Presiden

1 September 2021, 20:14 WIB
Al Muktabar saat disumpah dan dilantik menjadi Sekda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyampaikan 6 pesan. /bkd.bantenprov.go.id

KABAR BANTEN - Surat pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Banten kini telah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, pengunduran diri Al Muktabar hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden untuk secara resmi kembali bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 “Sudah diterima dan sudah diusulkan pemberhentian yang bersangkutan (Al Muktabar) kepada Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Pemprov Banten Cari Pengganti Al Muktabar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Sekda Banten?

Benni menjelaskan, untuk sekarang Al Muktabar belum aktif bekerja di Kemendagri sebagai instansi yang diusulkan pindah tugas oleh yang bersangkutan.

Soal penempatan kerja, lanjut Benni, baru akan diketahui pasca surat keputusan (SK) pengunduran diri dari Presiden telah terbit.

“Belum mulai, sambil menunggu SK pemberhentian tentu beliau perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan kembali bertugas di Kemendagri atau di tempat yang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Sekda Banten Al Muktabar Mundur, WH Copot Kadis PUPR, Begini Penjelasan BKD

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengaku, Pemprov Banten belum memiliki rencana untuk menggelar seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekda Banten. “Belum buru-buru,” kata Komarudin.

Komarudin juga menepis isu yang menyebut jika pengunduran diri Al Muktabar karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten.

Akan tetapi, mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri.

Baca Juga: Muhadi Sekda Banten Terlama, Dilantik Ratu Atut Chosiyah dan Pensiun di Masa Rano Karno, Ini Profil Singkatnya

"Enggak ada, perselisihan itu. Karena dia mengajukan surat, artinya bukan perselisihan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih karirnya," ujarnya.

Soal status kepegawaian Al Muktabar saat ini, Komarudin menegaskan secara de jure Pemprov Banten akan menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden.

"Secara de jure nunggu SK presiden. Beliau dulu sebagai widyaiswara, ya mungkin ke widyaiswara lagi," ucapnya.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Desak Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada, Ini yang Jadi Pertimbangannya

Seperti diketahui, Al Muktabar mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten dengan alasan akan bertugas kembali di Kemendagri. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Gubernur Banten pada 22 Agustus 2021 lalu.

Al Muktabar sebelumnya merupakan produk open bidding yang dilakukan Pemprov Banten dan dilantik pada 27 Mei 2019.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler