Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022, Bergulir Usulan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pj Kepala Daerah

19 Januari 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi pelantikan Pj kepala daerah /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Sebanyak 101 kepala daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada 2022, termasuk salah satunya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022 atau sekitar empat bulan lagi.

Berdasarkan catatan Kemendagri dari 101 jabatan kepala daerah yang berakhir untuk jabatan gubernur selain Gubernur Banten WH ada  6 gubernur lagi yakni Gubernur Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sisanya merupakan bupati dan wali kota.

Diketahui, Gubernur Banten WH dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dilantik pada 12 Mei 2017 setelah terpilih pada Pilkada Banten 2017.

Baca Juga: Ijtima Ulama Keluarkan Hukum Panduan Pemilu dan Pilkada, Termasuk Masa Jabatan Dua Periode

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024.

Menjelang berakhirnya jabatan kepala daerah, usulan agar penjabat atau Pj Kepala Daerah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan bergulir dari gedung Senayan.

Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ia beralasan, uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj Kepala Daerah yang akan ditunjuk nantinya.

Baca Juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Dipastikan tak Berubah, Tapi Ini Tantangan Berat dan Potensi Masalahnya

Sebab, masa bakti Pj Kepala Daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk 7 provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi. Di sisi lain, Pj Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai.

"Dikhawatirkan hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat," kata Guspardi, dikutip Kabar Banten dari laman resmi dpr.go.id, Selasa 18 Januari 2022.

Guspardi menilai, dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan Pj Kepala Daerah diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Desak Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada, Ini yang Jadi Pertimbangannya

Dengan demikian diharapkan roda pemerintahan tidak stagnan dan hanya menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengambil kebijakan.

Politikus PAN ini menyampaikan, proses uji kepatutan dan kelayakan bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Ia mengatakan mekanismenya bisa meniru proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Datang ke Banten, Raffi Ahmad Langsung Seruput Kopi WH, Gubernur Banten Ungkap Potensi Lokal

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini melakukan penyaringan melalui tim seleksi (timsel). Guspardi menerangkan,  misalnya memilih lima orang calon, lalu lima orang itu di serahkan ke DPR yang kemudian dilakukan  uji kepatutan dan kelayakan.

Ia menekankan  hal yang perlu ditekankan  bahwa proses seleksi calon penjabat kepala daerah ini harus diikuti ASN aktif. Bukan pejabat eselon satu yang sudah purnabakti.

Baca Juga: Raffi Ahmad Datangi Kediaman Gubernur Banten, Dijamu Nasi Goreng hingga Jengkol Balado, Bahas Apa Ya?

“Untuk posisi penjabat gubernur harus diisi eselon satu. Sedangkan penjabat bupati atau wali kota diisi ASN berstatus eselon dua," ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui, belum ada regulasi terkait hal tersebut. Berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu.

Menurut Guspardi, perlu didorong adanya regulasi tersebut agar bisa diberlakukan uji kelayakan dan kepatutan Pj Kepala Daerah.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler