Gandeng Kejari Lebak, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawan

13 Agustus 2020, 16:48 WIB
JAJARAN BPJSKetenagkarjaan cabang Serang dan KCP Lebak beserta Kejari Lebak berfoto bersama seusai penandatanganan kerja sama (PKS) di Aula Kejari setempat./Galuh Malpiana/ /Galuh Malpiana /

KABAR BANTEN - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus mendorong kesadaraan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial.

Upaya itu mendapat dukungan dari Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak, pada Kamis 13 Agustus 2020.

Penandatanganan PKS secara simbolis dilakukan, Kajari Lebak, Edy Winarko dan Kepala BPJSKeternagakerjaan Cabang Serang, Didin Haryono. Hadir pula Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lebak, Achmad Fatahillah beserta Kepala BPJSKetenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lebak, Imron.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Penting bagi Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak, Imron mengatakan, pihaknya sejauh ini terus menyosialisasikan dan mendorong agar badan usaha di Lebak mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Hal itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang UU BPJS bersifat wajib agar para perusahaan melindungi para pekerjanya.

"Semua perusahaan itu wajib melindungi pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pihaknya mengajak agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lebak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga terus mengoptimalkan kunjungan ke perusahaan dengan melibatkan dinas terkait.

"Tujuannya untuk memberikan pemahaman pentingnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Penerima Dana Penanganan Covid-19, Kejari Pandeglang Awasi 8 OPD

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengoptimalkan kepesertaan pekerja formal sebagai penerima upah (PU) dan informal sebagai bukan penerima upah (BPU). Selain itu memberikan kemudahan dalam berinteraksi BPJS Ketenagakerjaan melalui "call name".

"Selama ini, kita juga memperluas cakupan kepesertaannya dengan melakukan berbagai upaya, diantaranya kegiatan sosialisasi tentang program dan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara, Kasi Datun Kejari Lebak, Achmad Fatahillah mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang tengah dilakukan pihak BPJSKetenagakerjaan mendorong kesadaran badan usaha mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial.

"Perusahaan, apabila mengabaikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang UU BPJS. Maka bisa dikenakan sanksi penghentian layanan publik hingga sanksi pidana," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Pantau Anggaran Penanganan Covid-19

Karenannya, kata dia, melalui kerja sama ini pihaknya ikut berperan juga menyosialisasikan dan juga dalam upaya pengawasan dan edukasi kepada perusahaan.
Karena, kerja sama itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

“Kerja sama ini untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler