Jelang Pemilu 2024, ASN Banten Diingatkan Soal Netralitas, Terlibat Politik Terancam Diberhentikan

14 Juli 2023, 09:18 WIB
Kepala BKD Banten Nana Supiana dengan Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bapeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, KASN dan BKD Banten meminta ASN yang bertugas di wilayah Banten menjaga netralitas.

Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Bappeda Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung mengatakan, ASN yang terlibat politik terancam diberikan sanksi.

Baca Juga: 18 Parpol di Kabupaten Pandeglang Sudah Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

“Kalau terbukti melanggar, ada sanksinya. Ada sanksi moral, ada sanksi disiplin. Sekarang masih ada PP 42 sanksi moral, ada di PP 94 ada sanksi disiplin. Sanksi administratif itu, Kalau terbukti ya,” ujar Pangihutan, kemarin.

Bahkan, jika terbukti terlibat dalam politik, bisa terancam diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya menjelasakan sanksi untuk ASN yang terbukti bersalah.

Maka dari itu, Pangihutan meminta menghindari beberapa hal agar tidak terjebak dalam kesalahan pelanggaran ASN di musim politik. Sehingga, netralitas ASN di Wilayah Banten benar-benar terjaga.

Di antara saran itu yakni seperti melakukan foto bersama calon DPRD dan calon kepala daerah. Apalagi sampai harus diposting di media sosial.

“Janganlah. Jangan dia men-tag, membuat di media sosialnya. Enggak boleh. Arif dan bijaksanalah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, ASN harus menjaga netralitasnya selama 24 jam.

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 24 jam harus laksanakan itu. Bukan hanya di kantor PNS, di rumah pun PNS harus menunjukkan (netralitas),” katanya.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana meminta, ASN yang bertugas di Wilayah Provinsi Banten bisa memposisikan disi sebagai abdi negara.

“Profesionalitas ASN di Banten itu bisa memposisikan diri baik prilaku kode etik, semua aturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan demikian menurut Nana, ASN di wilayah Banten selamat dari ancaman hukuman seperti yang sudah disampaikan KASN.

"Akan selamat pasti akan dan pasti jadi PNS yang profesional,” katanya.

Meski demikian, Nana tidak memungkiri bahwa ada satu ASN di lingkungan Pemprov Banten yang diduga sudah melanggar kode etik sebagai ASN yakni diduga terlibat aksi politik.

Baca Juga: Anggota DPRD Banten Muhammad Nizar Ungkap Dugaan Kecurangan PPDB Online, Pj Gubernur Diminta Bentuk Tim Khusus

"Ada verifikasi saat ini sedang kita proses (Pelanggaran Netralitas). Cuma satu,” katanya.

Dengan demikian, Nana menegaskan bahwa, upaya pencegahan terus diperkuat.

“Kita lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada seminimal mungkin, bahkan kalau perlu tidak ada sama sekali ASN yang melanggar,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler