Masih Banyak Kasus TPPO di Kabupaten Serang, Disnakertrans Sosialisasikan Tatacara Jadi Buruh Migran

26 Juli 2023, 10:47 WIB
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami saat melakukan sosialisasi pencegahan TPPO dan PMI non prosedural di SMK Ikhlas Jawilan, Selasa 25 Juli 2023. /Dok. Disnakertrans Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang melakukan sosialisasi terkait tatacara menjadi Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke luar negeri.

Sosialisasi dilakukan terhadap siswa siswi SMK Ikhlas di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Selasa 25 Juli 2023.

Sosialisasi tersebut dilakukan Disnakertrans karena di Kabupaten Serang masih kerap terjadi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Baca Juga: Warung Remang-remang di Perbatasan Kabupaten Serang-Cilegon, Komisi I: Segera Tertibkan, Pasti Tak Berizin

Selain karena faktor ekonomi, masih banyaknya buruh migran Kabupaten Serang yang akhirnya terjebak kasus TPPO karena ketidak pahaman prosedur pemberangkatan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, hari ini dilakukan sosialisasi pencegahan pekerja migran non prosedural.

Sosialisasi dilakukan di dua tempat yakni hari Selasa 25 Juli di Jawilan, dan Kamis 27 Juli di Tirtayasa.

"Kalau tadi yang disasar siswa SMK. Karena ada kuota perawat 1000 orang ditawarkan kepada sekolah kejuruan yang memiliki kejuruan keperawatan untuk berangkat ke luar negeri, tapi diberikan sosialisasi pencegahan penempatan PMI ilegal atau non prosedural dan antisipasi TPPO," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 25 Juli 2023.

Ia mengatakan, sedangkan untuk Kamis akan dilakukan sosialisasi di Kecamatan Tirtayasa.

Disana akan melibatkan aparat desa dan perangkat desa serta masyarakat.

"Sama judulnya untuk mencegah terjadinya TPPO dan PMI non prosedural," ucapnya.

Penekanannya pada calon PMI bagaimana mereka mengetahui prosedur dan kuota yang ada.

Apabila ada yang menawarkan pada mereka tapi bukan dari pemerintah, artinya Disnakertrans dengan kementerian tenaga kerja dan BP2MI maka itu non prosedural.

"Jadi harus melalui pemerintah, dan perusahaan pun yang berizin. Sehingga mereka untuk menghindari permasalahan pekerja migran di negara tujuan," tuturnya.

Sebelumnya kata dia, PMI yang berangkat ke luar negeri dari Kabupaten Serang cukup banyak.

Sempat diberangkatkan 200 orang ke Malaysia. Sedangkan untuk perawat ini akan diberangkatkan ke Jerman dan Korea.

"Ada di sektor formal seperti manufaktur dan kesehatan," ucapnya.

Disinggung soal kasus TPPO di Kabupaten Serang, Diana mengatakan, saat ini masih terus terjadi.

Baru-baru ini ada kasus TPPO yang sedang ditangani Polda Banten.

Baca Juga: Ogah Jual Ayam ke Pengusaha Lain, Peternakan Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Disegel Lagi

Sehingga dalam kegiatan tersebut narasumber yang dihadirkan dari aparat penegak hukum dan BP3MI.

"TPPO yang setahu saya masih ditangani sekarang bejalan ada dua kasus," ujarnya.

Ia fokus pada PMI, karena Kabupaten Serang merupakan kantong PMI.

Sementara untuk Asia Pasifik masih buka namun untuk Arab Saudi dengan sistem satu kanal.

"Sempat moratorium dari 2015 ke Arab Saudi, tapi sekarang secara bertahap dengan sistem satu kanal, sistem satu pintu. Untuk hindari TPPO dan PMI ilegal," ucapnya.

Disinggung faktor masih banyaknya PMI ilegal menurut dia ada beberapa faktor.

Pertama ekonomi, karena ada penawaran sehingga ketika ditawari dengan iming-iming menggiurkan mereka mau walau tidak sesuai prosedur sebenarnya.

"Kedua mereka juga yang penting ingin cepat mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar walau dengan prosedur tidak benar. Ketidaktahuan mereka bagaimana prosedur sebenarnya sehingga perlu sosialisasi di semua lini tidak hanya calon CPMI juga tapi masyarakat umum," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler