Anggota KI Banten Diisi Pengurus Parpol, Akademisi: Tidak Etis

19 Oktober 2023, 20:57 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus yang menilai tidak etis jika Anggota KI Baten diisi pengurus atau anggota partai politik /Dokumen/Afriman Oktavianus

KABAR BANTEN – Akademisi menilai adanya anggota KI Banten diisi pengurus parpol tidak etis.

 

 

Meskipun tidak ada larangan dalam aturan terkait keanggotaan KI dari unsur parpol, namun dari sisi etika Akademisi menilai tidak etis jika anggota KI Banten diisi pengurus parpol.

Akademisi yang menilai tidak etis jika anggota KI Banten diisi pengurus parpol tidak lain adalah Ahli Hukum Tata Negara dari Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa Afriman Oktavianus.

Ini menyikapi persoalan adanya Calon Anggota Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten periode 2023 – 2027 yang terindikasi ada yang masuk sebagai pengurus partai politik.

Afriman Oktavianus mengatakan, jika harus dikaji berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 memang tidak ada klausul bahwa Anggota KI dilarang diisi pengurus partai politik.

“Apa ada larangan dlm UU no 14 THN 2008. Di pasal 30 itu ada syarat pengangkatan anggota KI, Gak ada larangan parpol. Karena gak ada larangan secara tegas jadi boleh-boleh aja,” ujar Afriman kepada Kabar Banten, Rabu 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Timsel KI Banten Dalami Dugaan Calon Anggota KI Bermasalah

Namun menurutnya, tidak etis jika kemudian posisi Anggota KI Banten atau jabatan komisoner apapun diisi oleh anggota partai politik.

“Tapi soal etis seharus gak boleh seorang komisioner apapun menjadi anggota parpol apa lagi pengurus parpol,” jelasnya.

Tidak etisnya menurut Afriman, jika jabatan Anggota KI Banten diisi anggota parpol, bisa mengancam integritas dari tata kerja dari lembaga itu sendiri.“Karen dalam menjalankan tugasnya sabagai komisioner nanti bisa tidak independen atau conflik of interes,” katanya.

Maka dari itu untuk menghindari conflik of interes atau konflik kepentingan, iapun menyarankan agar Anggota KI Banten tidak diisi oleh pihak yang memang secara sah masuk sebagai pengurus atau anggota parpol.“Iya guna menghindari terjadi'y conflik of interes,” katanya.

 

 

Bahkan Afriman merekomendasikan agar Timsel Calon Angota KI Provinsi Banten tidak meloloskan calon yang terbukti masuk sebagai pengurus atau anggota parpol. Hal itu penting menurutnya, untuk menjaga independensi dan kelancaran kerja KI Banten.

Baca Juga: Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023, KI Banten: 2 Kepala Daerah dan 12 Kepala OPD Pemprov Banten Absen

“Menjaga independensi dan kelancaran kerja-kerja Anggota KI dalam setiap tugasnya sebaiknya dihindari pemilihan anggota KI yang berasal dari anggota bahkan pengurus partai politik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Timsel Calon Anggota KI Provonsi Banten Subandi megatakan, hari ini Kamis 18 Oktiber 2023, 45 Calon Anggota KI Provinsi Banten menjalani tes psikotes dan dinamika kelompok. Tes tersebut berlangsung di Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler