Ada Sanggahan Rekrutmen PPPK Kabupaten Serang, BKPSDM: Yang Tadinya Lolos Bisa Jadi Tidak Lolos dan Sebaliknya

27 Oktober 2023, 11:11 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan ada sejumlah pelamar PPPK menyampaikan sanggahan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sejumlah pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Serang melakukan sanggahan.

Proses sanggahan dilakukan untuk mengkoreksi apa yang telah diumumkan panitia seleksi agar meninjau ulang.

Hasil sanggahan seleksi PPPK Kabupaten Serang tersebut nantinya akan diumumkan kembali.

Baca Juga: Seorang Pedagang Durian di Anyer, Kabupaten Serang Meninggal Tertimpa Pohon

Bisa jadi setelah disanggah ada yang sebelumnya tidak lolos menjadi lolos dan yang sebelumnya lolos menjadi tidak lolos.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, tahapan sanggahan telah berakhir pada 21 Oktober 2023.

Ada 140 sanggahan untuk pelamar tenaga teknis dan 92 untuk pelamar tenaga kesehatan.

"Sudah berakhir sanggahannya," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 26 Oktober 2023.

Ia mengatakan, rata-rata sanggahan yang dilakukan terkait kompetensi, kemudian juga pengalaman kerja dan jabatan yang dilamar tidak sesuai.

Sanggahan bisa datang dari pelamar yang tidak lolos atau orang lain.

"Contoh saya honorer daftar, oleh panitia dinyatakan tidak lolos saat administrasi karena jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pengalaman kerja yang dilakukan saat ini dia nyanggah ke panitia seleksi PPPK. Hampir 90 persen sanggahan karena jabatan yang dilamar tidak sesuai background pekerjaan yang dikerjakan saat ini," ucapnya.

Sanggahan yang masuk tersebut semua ditindaklanjuti oleh panitia seleksi.

Setelah itu akan diumumkan kembali, pengumuman sendiri bisa dilihat akun masing-masing pelamar.

Baca Juga: Bawaslu Perketat Pengawasan Terhadap Pj Kepala Daerah musim Pilpres dan Pileg 2024

Ia mengatakan, dari sanggahan tersebut ada yang diakomodir dan tidak.

Ia menekankan sanggahan bukan berarti memperbaiki berkas yang telah diupload, melainkan hanya mengkoreksi ulang apa yang telah dilakukan panitia.

"Jadi misalnya kata panitia tidak lolos administrasi karena tidak melampirkan SK ini nanti disanggah, menurut saya (pelamar) sudah lengkap kenapa dinyatakan tidak lengkap. Nanti panitia membuktikan bahwasanya ini yang diupload tidak sesuai dengan apa yang diminta. Karena ada juga yang harusnya upload KTP malah ijazah, KTP enggak diupload," ucapnya.

Apabila sanggahan yang dilakukan masuk akal dan bisa dibuktikan oleh penyanggah, maka bisa saja menjadi lolos.

Sedangkan apabila tidak lolos karena kekurangan dokumen tidak dapat disanggah.

"Kesalahan peserta itu adalah peserta, jadi sanggah bukan perbaikan dokumen tapi untuk mengkoreksi apa yang dinyatakan panitia tidak lolos menurut pribadinya sudah sesuai ketentuan upload kenyataannya tidak lolos itu disanggah," katanya.

Surtaman mengatakan, hasil sanggah nantinya ada saja peserta yang dibatalkan kelolosannya dan ada juga yang tidak lolos menjadi lolos. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler