Laporan Dugaan Kampanye di Tempat Pendidikan Caleg Kabupaten Serang Roni Johan Sudah Diputus, Begini Hasilnya

14 Maret 2024, 14:00 WIB
Foto dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg PKB Roni Johan. /Dok. Warga


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang telah memutus laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan yang diduga dilakukan Caleg Kabupaten Serang dari PKB Dapil II Roni Johan.

Berdasarkan hasil pleno tingkat pimpinan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan tidak bisa diproses, lantaran belum masuk DCT.

Sementara untuk satu laporan lainnya terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan Caleg Roni Johan masih dalam proses penanganan.

Baca Juga: Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan Bantah Kampanye Pemilu Pileg 2024 di Tempat Ibadah

Sebelumnya diberitakan Roni Johan telah dilaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan pada 23 September 2023 dan tempat ibadah pada Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan untuk laporan terkait Caleg Roni Johan mengenai dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah saat ini masih dalam proses klarifikasi.

Laporan tersebut masih dalam perbaikan karena secara materil masih belum terpenuhi.

"Makanya dikasih arahan ke pelapor untuk memperbaiki laporan nya," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 13 Maret 2024.

Ia mengatakan, untuk pelapor sendiri sudah kooperatif, namun sejauh ini sifatnya masih pasif.

Ditanya terkait apa saja kekurangan yang harus dipenuhi pelapor, Furqon mengaku belum tahu secara detail.

"Belum tanya ke kordivnya apa kekurangannya," ucapnya.

Furqon mengatakan, untuk laporan terkait dugaan kampanye di tempat pendidikan sendiri sudah ada hasilnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Begini Kata Caleg PKB Kabupaten Serang Roni Johan

Kegiatan itu terjadi pada 23 September 2023 atau belum masuk DCT.

"Makanya kita sudah lakukan putusan pleno dan sudah informasi ke publik bahwa itu belum memenuhi unsur karena belum DCT," tuturnya.

Ia mengatakan dalam pemberian keputusan, pihaknya sudah melakukan kajian bersama Gakumdu.

Sehingga tidak sembarangan memberikan putusan.

"Kita sudah kaji dengan teman teman Gakumdu jadi sudah ada pandangan hukum dari APH," ucapnya.

Sementara untuk laporan lainnya, kata dia sejauh ini belum ada laporan dari caleg lain.

"Sejauh ini belum ada terkait pemilu," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler