Ribuan Warga Binaan di Banten Dapat Remisi Idulfitri 1445 Hijriah, 66 Orang Langsung Bebas

10 April 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi remisi Idulfitri 1445 Hijriah di Kanwil Kemenkumham Banten. /Dok. PR/

KABAR BANTEN - Sebanyak 66 warga binaan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Banten menerima Remisi Khusus (RK) langsung bebas.

Puluhan warga binaan pada Kemenkumham Banten tersebut memperoleh remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Sementara total warga binaan di Kemenkumham Banten yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah sebanyak 6.202 orang.

Baca Juga: 103 WBP Rutan Kelas IIB Pandeglang akan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah

Dari 6.202 warga binaan tersebut, narapidana menerima remisi khusus dengan rincian 6.136 orang mendapat RK I yakni pengurangan sebagian masa tahanan dan 66 orang mendapat RK II atau langsung bebas.

Pemberian remisi diberikan pada masing-masing satuan kerja pemasyarakatan, Rabu 10 April 2024.

Sementara itu, pada Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 159.557 warga binaan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya, dilansir dari laman banten.kemenkumham.go.id.

Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri," kata dia.

Baca Juga: Asal Usul Halal Bihalal, Tradisi Umat Islam di Indonesia saat Lebaran Idulfitri

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya menambahkan.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler