Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Ditahan Kejari Pandeglang Atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri

22 April 2024, 21:00 WIB
JPU Kejari Pandeglang William Marcus Sebastian saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak tiri yang diduga dilakukan oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang melakukan penahanan terhadap oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Penahanan terhadap AS (39) dilakukan usai pelimpahan tahap II, di Ruang Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Senin 22 April 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang Wiliam Marcus Sebastian membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AS (39) terhadap anak tirinya yang berinisial A (15). pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap AS guna kepentingan penuntutan.

"Pada hari ini tanggal 22 April 2024, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Unit PPA Polres Pandeglang, atas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka AS,"kata William.

Dikatakan William, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 12 Mei 2024,"ujarnya.

Baca Juga: Komnas PA Kabupaten Pandeglang Pastikan Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Oknum Ketua RT di Bojong

William juga menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Kita akan melimpahkan dengan segera perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pandeglang,"tegasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang, berinisial AS (39), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (15).

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

"Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya,"kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri oleh Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

"Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan,"ungkapnya.

"Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban,"sambungnya.

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya,"jelasnya.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Ketua RT di Kabupaten Pandeglang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Oki, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

"Saat ini pelak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penanganan lebih lanjut,"ujarnya.

Lebih lanjut Oki menyampaikan, atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.

"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler