Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Distribusikan APK

15 Oktober 2020, 22:38 WIB
Pilkada Ilustrasi5 /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Pendistribusian APK tersebut dilakukan dalam dua tahap sejak Rabu 14 Oktober 2020 dan ditargetkan selesai Kamis 15 Oktober 2020.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang Mulyadi mengatakan, untuk penyerahan APK dan bahan kampanye (BK) sudah dilakukan secara simbolis Rabu 14 Oktober 2020. Setelah itu APK tersebut juga sudah didistribusikan kepada kedua Paslon. 

"APK dan BK sudah didistribusikan," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga : KPU Kabupaten Serang Butuh Rp 4 Miliar untuk Ini

Untuk jenis APK yang didistribusikan berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan BK berupa poster, pamflet dan brosur.

"APK baliho spanduk umbul-umbul sudah (distribusi) BK yang belum semuanya. Alhamdulillah enggak ada kendala," katanya.

Ia mengatakan, untuk pendistribusian Liaison Officer (LO) Paslon langsung menjemput ke KPU. Mereka membawa armada dan akan dibawa ke tempat paslon masing-masing.

"Ini (distribusi) dua tahap, tahap ke dua tinggal sedikit lagi. Hari ini selesai insyallah," katanya, Kamis 15 Oktober 2020.

Mulyadi mengatakan, selain APK dan BK yang diberikan oleh KPU ada juga yang dicetak oleh Paslon. Jumlahnya secara aturan 200 persen untuk APK dan 100 persen untuk BK.

"Dipersilahkan semenjak teng tahapan kampanye. Langsung dibolehkan dengan catatan sesuai desain yang diberikan ke KPU Kabupaten Serang. Pemasangan dan perawatan itu (tanggungjawab) Paslon," ucapnya.

Baca Juga : Pemkab Serang Akan Kaji Omnibus Law

Disinggung soal titik pemasangan, ia mengatakan, sesuai surat keputusan KPU Kabupaten titik lokasi sudah ditentukan.

"Yang boleh sesuai SK KPU, yang dilarang aturan diantaranya kantor pemerintah, musola dan masjid," tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, jumlah APK yang diberikan kepada masing-masing Paslon yakni spanduk 326 kali dua, baligho lima per Paslon, umbul-umbul 20 kali 29 per Paslon.

"Pamflet itu 115.500 eksemplar per paslon, pemasangan diserahkan ke paslon masing-masing," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler