Marah-marah di Situ Cipondoh, WH Setop Pembangunan Jogging Track, Ini Penyebabnya

13 November 2020, 08:25 WIB
Pembangunan jogging track di bibir Situ Cipondoh Kota Tangerang yang disetop Gubernur Banten Wahidin Halim /Dewi Agustini/

KABAR BANTEN - Dinilai salahi tujuan dan fungsi, pembangunan jogging track di bibir Situ Cipondoh Kota Tangerang, disetop Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Wahidin yang melihat langsung proses pembangunan yang berada di pinggir Situ Cipondoh, Jalan KH Hasyim Asyari, merasa geram. Pasalnya, kontraktor dinilai bukannya melakukan normalisasi situ, malah melakukan pengurukan situ.

"Suruh jangan ada kerja dulu, setop dulu! Bukannya normalisasi, malah ngurangin lahan (situ)," tegas Wahidin, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: WH-Andika Didesak Tuntaskan Pengangguran

WH, sapaan akrab orang nomor satu di Banten ini mengaku geram ketika tahu awal pembangunan tersebut malah menguruk situ dan akan dijadikan plasa atau tempat berkumpul orang-orang.

Dimana, kata dia, bukannya memperkuat bibir Situ Cipondoh, dan dijadikan jogging track untuk digunakan masyarakat nantinya. 

"Harus dari ulang pembangunannya, keruk lagi! Jangan ada penyempitan lahan," kata Wahidin.

Baca Juga: Mentan Minta Gubernur Amankan Stok 11 Bahan Pokok, Ada Apa?

Situ Cipondoh memiliki luas sekitar 14 hektare, namun belakangan menyusut menjadi sekitar 120 hektare. Nantinya, sepanjang bibir situ akan dibuat jogging track untuk dimanfaatkan warga.

Bukan hanya sebagai sarana olah raga dan normalisasi situ, melainkan juga agar tak dimanfaatkan secara ilegal untuk tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan.

Ternyata bukan hanya itu saja, Gubernur Banten juga bakal menertibkan bangunan-bangunan liar yang memanfaatkan sempadan Situ Cipondoh. WH juga akan melaporkan ke kejaksaan atas dugaan pemanfaatan aset negara secara ilegal.

Baca Juga: Perda Protokol Kesehatan Covid-19, Wahidin Halim: Masih Diperlukan

Bukan hanya di Situ Cipondoh, penertiban serupa juga bakal dilakukan di situ-situ yang ada di Provinsi Banten, namun disalahgunakan atau digunakan secara ilegal oleh para pengembang dan masyarakat.

"Ada 63 sampai 67 situ, paling banyak itu di Tangsel. Disalahgunakan dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pengembang atau masyarakat, sekarang sudah didata dan mulai ditertibkan," tutur mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini.

Baca Juga: Amankan Situ di Provinsi Banten, Ini Yang Dilakukan Pemprov Banten

Sebenarnya, lanjut WH, pemerintah daerah bukanbmelarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. 

Namun, kata dia, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut. "Jangan ilegal begitu. Ajukan secara resmi, pengusaha harus mengajukan HGU HPL kepada pemerintah," tegasnya kembali.

Baca Juga: UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Sehingga, pemerintah akan memberi aturan mans yang tidak boleh ataupun boleh dilakukan pengusaha atau pemanfaatan lahan. Agar konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler