Berkali-kali Beraksi, Dua Maling Motor di Serang Dihadiahi Timah Panas

20 November 2020, 17:08 WIB
Lima tersangka kasus Curanmor saat diamankan di Polres Serang, Jumat 20 November 2020. /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Serang.

Dua pelaku di antaranya dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan persembunyiannya kawanannya.

Kelima tersangka curanmor yaitu tersangka utama SDI Alias Dandi (21), warga Kelurahan/Kecamatan Cipocok, Kota Serang, RS alias Ropi (28), warga Desa/Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan AJ (19), warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Komplotan Maling Gas Elpiji 3 Kg di Serang Diringkus, Satu Didor Polisi

Kemudian, dua orang dari jaringan yang sama yaitu Mus alias Opang (29), warga Kaligandu, Kota Serang dan Su lias Gio (54), warga Tanggamus, Lampung.

Dari kawanan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 6 unit motor matik, di antaranya 4 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Scoopy, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci letter T dan 1 buah magnet pembuka tutup kontak.

Baca Juga: Waspada! Aksi Curanmor Jelang Akhir Tahun Marak di Kota Tangerang

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, terungkapnya jaringan curanmor ini berawal dari tertangkapnya tersangka Dandi dan Ropi oleh Tim Resmob saat melakukan patroli rutin kamtibmas pada Kamis 19 November 2020.

Tim Resmob curiga saat kedua pelaku berada di parkiran sebuah mini market di Jalan Raya Serang - Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Baca Juga: Polisi Tembak Dua Tersangka Perampok

Tim Resmob mencoba menghampiri. Namun kedua tersangka melarikan diri meninggalkan motor Honda Beat yang dibawa pelaku. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka. Saat digeledah ditemukan gagang dan kunci T dari saku tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah beraksi sebanyak 7 kali di sejumlah lokasi di Kota Serang, di antaranya di parkiran Salon Ranie Jl. Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya dan parkiran toko sembako di Jl. Tb Suwandi, Kecamatan Serang pada Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Nyaris Dikeroyok

"Mereka juga mengaku dalam setiap aksinya dibantu tersangka AJ,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf, di Mapolres Serang, Jumat 20 November 2020.

Dari ‘nyanyian’ kedua tersangka, polisi meminta mereka menunjukan tempat persembunyian AJ. Namun, begitu polisi hendak menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri.

Tembakan peringatan dilepaskan petugas. Namun, keduanya tak mengindahkan. “Terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Serang Kota

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka diketahui menyerahkan motor-motor hasil kejahatan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor.

Dari keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

"Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda," ujar Kapolres.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

Sementara itu, AKP Arief N Yusuf mengatakan, peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur.

Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian tersebut ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Mengambang di Situ Cipondoh

"Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah. Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota," kata Arief.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler