Sepekan Jelang Pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2020, Perekaman Data 3.200 Warga Dikebut

- 3 Desember 2020, 04:00 WIB
blanko e-ktp
blanko e-ktp /

Kemudian kata dia, seperti diketahui bahwa setiap hari di Kabupaten Serang ada yang ulang tahun ke-17 pada 9 Desember 2020. Bagi mereka dipersilakan rekam di Disdukcapil pagi hari dan siangnya selisih sejam bisa langsung cetak.

"Kalau lihat rata-rata kelahiran sehari antara 50 sampai 60 orang dan terdistribusi di semua kecamatan. Katakan ada yang lahir pada tanggal 9 Desember ada 50 sampai 60 orang terdistribusi di semua kecamatan, paling per kecamatan ada dua," katanya.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Cilegon 2 Desember 2020: Di Trans Hotel Cilegon, Pasien Sembuh Bertambah

Jajang juga menjelaskan untuk saat ini blanko KTP-el dipastikan tersedia dan cukup sampai 8 Desember.

Kemudian peralatan cetak dan rekam juga siap di 17 unit pelaksana teknis (UPT) dan dinas. "Supporting penyiapan kepemilikan KTP-el tersedia," ujarnya.

Sedangkan untuk suket atau surat keterangan tahun ini hanya akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada print ready record (PRR) yang tidak tercetak.

"Jadi khusus sifatnya (suket ini). Hanya surat keterangan dia sudah merekam tapi KTP-el belum bisa dicetak. Banyak kemungkinan (belum bisa cetak) diantaranya dia direkam hari ini tapi konsolidasi di sistem belum jadi PRR jadi terbatas. Karena sebenarnya tidak boleh keluarkan suket karena blanko tersedia. Kalau dia rekam kemudian muncul jadi PRR wajib cetak dan diserahkan hari itu," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x