Hasil Pleno KPU Kabupaten Serang, Tatu-Pandji Ungguli Nasrul-Eki

- 15 Desember 2020, 23:41 WIB
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang yang digelar KPU Kabupaten Serang di salah satu hotel di Waringinkurung, Selasa 15 Desember 2020.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang yang digelar KPU Kabupaten Serang di salah satu hotel di Waringinkurung, Selasa 15 Desember 2020. /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang secara resmi telah menetapkan peraih suara terbanyak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Selasa 15 Desember 2020 di salah satu hotel di Kecamatan Waringinkurung, Pasangan Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa atau Tatu-Pandji mengungguli lawannya Nasrul Ulum - Eki Baihaki atau Nasrul-Eki di pilkada Kabupaten Serang 2020.

Pasangan nomor urut 01 Tatu-Pandji meraih suara sebanyak 429.054. Sedangkan Paslon nomor urut 02 Nasrul-Eki memperoleh 247.310 suara.

Baca Juga: Kabag Keuangan RSUD Cilegon Meninggal Karena Kecelakaan di Jalan Raya Merak

Penetapan hasil pleno tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 274/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Baca Juga: Pengembangan Pasar Modal Indonesia, Kerjasama antar Pihak Perlu Dilakukan

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, hari ini pihaknya menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi perolehan suara. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon masih harus menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi di MK.

Baca Juga: Wow Keren! Seragam Timnas di Game ‘Captain Tsubasa: Dream Team'

"Baru penetapan paslon," ujarnya kepada Kabar Banten disela acara pleno di salah satu hotel di wilayah Waringinkurung, Selasa 15 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x